Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

HMI Medan Pasang Badan Kajati Sumut Dilaporkan ke Kejagung Soal Telepon Wamen

Mistar.idJumat, 20 Februari 2026 pukul 17.38 WIB
hmi_medan_pasang_badan_kajati_sumut_dilaporkan_ke_kejagung_soal_telepon_wamen

Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Medan, Ilham Budiman Panggabean. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Laporan dilayangkan pihak yang mengaku mahasiswa dari Sumut terkait dugaan intervensi penetapan guru besar.

Dugaan intervensi ini mencuat setelah Fauzan, selaku Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) berpidato di pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (28/1/2026).

Dalam pidatonya, Fauzan mengatakan Harli pernah menelepon dirinya pada malam hari dan menyampaikan adanya seorang dosen yang mengajukan diri menjadi guru besar, namun tidak kunjung dikukuhkan.

Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Medan, Ilham Budiman Panggabean, menyikapi laporan tersebut. Ia mengatakan masalah ini seharusnya tidak dijadikan asumsi.

"Objektivitas tudingan itu perlu diuji. Pasalnya, yang dilaporkan ini bukan terjadi saat Harli menjabat Kajati Sumut, melainkan ketika masih menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya diterima Mistar, Jumat (20/2/2026).

Dikatakan Ilham, pernyataan Wamendiktisaintek dalam sebuah forum resmi, tidak bisa langsung diartikan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Harli sebagai aparat penegak hukum (APH).

"Komunikasi antar pejabat dalam sistem ketatanegaraan bukan sebuah hal yang terlarang sepanjang tidak disertai tekanan, arahan keputusan, ataupun kepentingan pribadi. Harus dibedakan secara tegas antara intervensi dan penyaluran aspirasi. Jika setiap komunikasi dianggap intervensi, maka fungsi pelayanan pengaduan masyarakat menjadi lumpuh," tuturnya.

Menurut Ilham, Harli telah menjalankan tupoksinya sebagai Kapuspenkum dengan baik, yakni menerima dan meneruskan aduan masyarakat kepada instansi terkait.

"Yang ada malah akan menjadi persoalan etik apabila laporan masyarakat tak didengar dan tak direalisasikan. Penyampaian informasi kepada pihak atau lembaga terkait merupakan bentuk respons administratif, bukan turun tangan dalam hal penilaian akademik," ucapnya.

Pihaknya meminta Kejagung mengklarifikasi untuk menghindari spekulasi liar di tengah-tengah publik yang dapat merusak reputasi kejaksaan dan nama baik Harli. "Dukungan kami bukan berarti menutup ruang evaluasi. Justru kami mau masalah ini menjadi terang-benderang," ujar Ilham.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN