Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Mulai Disidangkan

Mistar.idRabu, 29 April 2026 11.52
AN
empat_prajurit_tni_terdakwa_penyiraman_air_keras_aktivis_kontras_mulai_disidangkan

Tampang 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana (Foto: Detikcom)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Empat prajurit TNI yang didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan mengenakan seragam lengkap. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Hingga sidang dimulai, perwakilan dari KontraS belum terlihat hadir di persidangan.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menyampaikan bahwa kehadiran para terdakwa merupakan kewajiban dalam sidang pertama.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam. Setelah kejadian, Puspom TNI menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku.

Keempat terdakwa diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer bersama barang bukti terkait kasus tersebut. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN