Motif Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Belum Juga Terungkap

Bentuk dukungan untuk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, korban penyiraman air keras. (Foto: AFP/Devi Rahman)
Jakarta, MISTAR.ID
Motif di balik aksi teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hingga kini belum terungkap, meski aparat telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam, usai menghadiri acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan serangan tersebut menyebabkan luka serius pada sejumlah bagian tubuh korban.
“Korban mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Kurang dari sepekan setelah kejadian, tepatnya Rabu (18/3/2026), Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota yang diduga terlibat. Keempatnya berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua).
Mereka diketahui bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Di hari yang sama, Polda Metro Jaya juga mengungkap dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK, serta membuka kemungkinan keterlibatan lebih dari dua orang. Namun, baik TNI maupun Polri saat itu belum mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Belakangan, penanganan kasus dilimpahkan ke Puspom TNI setelah ditemukan keterlibatan anggota militer. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut tidak ditemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini.
“Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026).
Pada hari yang sama, TNI menyatakan keempat anggota tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
Ia juga mengungkapkan penyidik sempat berupaya meminta keterangan dari korban pada 19 Maret, namun belum diizinkan oleh dokter karena kondisi kesehatan. Selanjutnya, pada 25 Maret, penyidik menerima pemberitahuan bahwa Andrie berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















