Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Pejabat Pemko Siantar Diperiksa Terkait Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19

Mistar.idKamis, 2 April 2026 pukul 14.03 WIB
empat_pejabat_pemko_siantar_diperiksa_terkait_dugaan_markup_eks_rumah_singgah_covid19_

Empat pejabat Pemko Pematangsiantar yang diperiksa Kejaksaan. (foto: istmewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar memeriksa empat pejabat di lingkungan pemerintah kota (pemko) terkait dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

Tak hanya pejabat internal pemerintah kota, pemeriksaan juga dilakukan untuk menelusuri aktor eksternal yang berperan dalam penentuan nilai transaksi atas pembelian eks rumah singgah oleh Pemko Pematangsiantar.

Langkah ini menandai pergeseran penyelidikan dari sekadar pengumpulan keterangan administratif, menjadi pendalaman terhadap mekanisme penilaian aset yang kerap menjadi titik rawan dalam perkara korupsi pengadaan.

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, mengatakan dalam proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa beberapa orang pejabat di Pemko Pematangsiantar. Keempat pejabat ini telah lebih dahulu dipanggil dan selanjutnya KJPP dan juga BPN.

"Ada empat yang kita panggil, di antaranya mantan Kepala BPKPD Ari Sembiring, mantan Kabid Aset Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta mantan Kepala BPBD Bulan Agustina Sihombing," ujar Lamhot ditemui, Kamis (2/4/2026).

Ia menyampaikan pemanggilan dan juga pemeriksaan itu difokuskan pada alur pengambilan keputusan serta justifikasi anggaran dalam pembelian aset. Tapi fokus kini bergeser. Jaksa mulai mengurai prihal bagaimana nilai Rp14,5 miliar bisa ditetapkan untuk properti yang nilai NJOP-nya pada 2025 hanya sekitar Rp9,8 miliar.

Untuk itu, Kejari telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Kantor Jasa Penilai Publik DAZ dan Rekan sebagai lembaga yang diduga terlibat dalam proses appraisal. Pemeriksaan terhadap KJPP dipandang perlu, untuk menilai apakah terdapat rekayasa nilai atau pelanggaran standar penilaian profesional.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar juga akan dimintai keterangan. Keterangan dari BPN dinilai penting untuk memastikan keabsahan data pertanahan, riwayat kepemilikan, hingga kesesuaian nilai tanah dengan kondisi riil di lapangan.

"Selanjutnya KJPP dan BPN yang kita panggil, surat sudah kita layangkan," katanya.

Lamhot juga menegaskan proses hukum tetap berjalan meski sempat menunggu respons dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas pengaduan yang dilayangkan DPRD. “Penanganan sempat kami tunggu, namun karena tidak ada disposisi, penyelidikan kami lanjutkan lagi. KJPP dan BPN akan kami panggil," ucapnya.

Kasus ini mencuat dari pembahasan Panitia Khusus DPRD Pematangsiantar yang menemukan adanya selisih signifikan antara NJOP dan harga pembelian oleh pemerintah kota. Temuan itu kemudian dilaporkan ke tingkat pusat, memperkuat tekanan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah.

Dengan akan diperiksanya lembaga penilai independen dan otoritas pertanahan, arah penyelidikan mulai mengerucut pada dugaan adanya skenario sistematis dalam pembentukan harga. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya berpotensi menyeret individu, tetapi juga membuka praktik yang lebih luas terkait tata kelola aset daerah.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN