Perkembangan Terbaru Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih. (Foto: Dok. Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam keterangan terbarunya, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu setelah dilaporkan, pihak Kejagung akan melakukan telaah mendalam terhadap berbagai temuan dan laporan yang disampaikan.
"Belum ada kabar, tapi kita masih menunggu kabar dari Kejaksaan Agung," ujar Frengki, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, DPRD berharap agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk merampungkan proses telaah dan memberikan kepastian hukum atas temuan yang ada.
Harapan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD Pematangsiantar dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik. Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kejelasan pengelolaan dan penggunaan anggaran.
"DPRD akan terus memantau perkembangan proses di tingkat Kejaksaan Agung," katanya.
Diketahui sebelumnya, harga transaksi yang disepakati dalam pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar sebesar Rp14.530.069.000. Namun, keterangan para pihak tak seragam.
Mantan Kepala BPKPD menyebut ahli waris sempat mengajukan penawaran Rp15 miliar. Sebaliknya, ahli waris Jony Lee dalam rapat bersama Pansus pada 7 Februari 2026 menyatakan tak pernah mengajukan penawaran.
Harga Rp14,5 miliar disebut sebagai angka yang ditentukan pemerintah daerah. Jika benar harga ditetapkan sepihak tanpa mekanisme negosiasi yang transparan, Pansus menilai terdapat potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian dan nilai wajar dalam pengadaan aset daerah.
Bahkan juga, Pansus menemukan laporan penilaian tidak dilengkapi data pembanding memadai (market comparison approach), serta tak menguraikan analisis harga pasar wajar atas objek sejenis.
Bahkan, terdapat anomaly yaitu bangunan tanpa IMB dinilai lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki IMB. Padahal legalitas merupakan faktor utama dalam menentukan nilai wajar aset tetap.
KJPP menilai bangunan pada SHGB No. 419 (192,5 m²) senilai Rp700,1 juta atau Rp3,63 juta/m². Sementara bangunan SHGB No. 421 (2.195 m²) dinilai Rp6,57 miliar atau Rp2,99 juta/m².
Sebagai pembanding, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Pematangsiantar menyebut harga satuan bangunan tahun 2025 sekitar Rp3,4 juta/m². Sejumlah kontraktor lokal bahkan menyebut kisaran Rp2,5–3,5 juta/m².
Lebih krusial lagi, bila bangunan diasumsikan berdiri sejak 2008, maka pada 2025 usianya telah 17 tahun. Mengacu pada PMK 72/2023 tentang penyusutan bangunan permanen 5 persen per tahun dengan masa manfaat 20 tahun, nilai bangunan seharusnya telah menyusut hingga 85 persen. (hm20)













