Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tujuh Fraksi DPRD Pematangsiantar Sepakat Dorong 2 Ranperda Strategis, Fokus Tenaga Pendidik dan Pekerja Lokal

Mistar.idKamis, 26 Maret 2026 pukul 18.04 WIB
tujuh_fraksi_dprd_pematangsiantar_sepakat_dorong_2_ranperda_strategis_fokus_tenaga_pendidik_dan_pekerja_lokal

Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRD Kota Pematangsiantar dengan agenda penjelasan Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (26/3/2026). (foto:hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seluruh fraksi di DPRD Pematangsiantar menunjukkan sikap progresif dalam mendorong penguatan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat. Sikap setuju disampaikan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRD, Kamis (26/3/2026).

Dalam pembahasan terbaru, tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar dan Ferindo, PAN, Demokrat, Gerindra, NasDem, dan PKS menyatakan persetujuan untuk menindaklanjuti dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD.

Kedua Ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD mengedepankan kebijakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan sosial dan ekonomi.

Ranperda insentif tenaga pendidik dinilai sebagai langkah inovatif dalam mengapresiasi peran para pengajar di sektor pendidikan nonformal keagamaan yang selama ini kerap luput dari perhatian. Dengan adanya regulasi ini, para tenaga pendidik diharapkan memperoleh dukungan nyata, baik secara moral maupun material, sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di tengah masyarakat.

"Menanggapi pendapat wali kota atas dua Ranperda inisiatif DPRD, Fraksi Gerindra berharap agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Patar Panjaitan, juru bicara Fraksi Gerindra, Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal hadir sebagai jawaban atas tantangan ketenagakerjaan di daerah. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi tenaga kerja lokal di tengah persaingan dunia kerja, sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih memprioritaskan masyarakat setempat.

"Kami Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk dilakukan pembahasan pada tingkatan selanjutnya," ujar Cindira, juru bicara PDI Perjuangan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, menyampaikan bahwa dua usulan Ranperda ini merupakan usulan DPRD untuk periode ini. Sebelumnya, Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) telah diusulkan.

"Untuk periode ini, dua Ranperda ini yang kita usulkan. Lama pembahasannya dari awal kurang lebih enam bulan, mulai tahun lalu kita bahas," ujar Alfonso Sinaga.

Lanjutnya, dalam kurun waktu tiga hari ini, Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan dibahas kembali hingga akhirnya disetujui menjadi Perda.

"Kita yakin Ranperda ini akan gol. Tadi juga wali kota sudah menyetujui untuk dilakukan pembahasan langsung di DPRD," ucapnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN