Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Siantar Usulkan Ranperda Insentif Guru Ngaji dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Mistar.idKamis, 26 Maret 2026 14.35
EH
HH
dprd_siantar_usulkan_ranperda_insentif_guru_ngaji_dan_perlindungan_tenaga_kerja_lokal

Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Alfonso Sinaga, ketika jelaskan dua Ranperda Insiatif DPRD pada Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRD, Kamis (26/3/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang menyasar sektor pendidikan keagamaan nonformal dan ketenagakerjaan lokal.

Usulan tersebut disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRD, Kamis (26/3/2026).

Dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar. Alfonso Sinaga, menyampaikan bahwa langkah ini mencerminkan upaya DPRD merespons persoalan mendasar di tingkat lokal dan rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan nonformal dan tingginya tantangan yang dihadapi tenaga kerja lokal dalam persaingan pasar kerja.

"Bapemperda menyoroti kontribusi signifikan tenaga pendidik keagamaan nonformal seperti guru mengaji, pengajar sekolah minggu, dan tenaga pengajar di lembaga keagamaan dalam membentuk karakter masyarakat," ujar Alfonso dalam penjelasannya, Rabu (26/3/2026)

Namun, kontribusi tersebut selama ini kerap tidak diikuti dengan dukungan kesejahteraan yang memadai. Banyak dari mereka bekerja tanpa penghasilan tetap atau hanya mengandalkan insentif sukarela dari masyarakat.

"Ranperda yang diusulkan mencoba menjawab kesenjangan tersebut dengan menghadirkan skema insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Regulasi ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengajaran," ujarnya lagi.

Selain itu, pemerintah daerah akan menetapkan kriteria penerima, termasuk kewajiban terdaftar dan diverifikasi oleh instansi terkait. Mekanisme penyaluran dirancang berbasis transparansi dan akuntabilitas, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, Ranperda kedua menempatkan isu ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Dalam konteks Pematangsiantar, tenaga kerja lokal dinilai masih menghadapi keterbatasan akses, kualitas, dan perlindungan di tengah kompetisi yang semakin terbuka.

"Melalui regulasi ini, DPRD berupaya memperkuat posisi tenaga kerja lokal, tidak hanya dalam aspek perlindungan, tetapi juga pemberdayaan. Ranperda tersebut mencakup pengaturan mengenai pengisian lowongan pekerjaan, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujarnya.

Definisi tenaga kerja lokal dalam rancangan ini merujuk pada warga yang berdomisili minimal satu tahun dan memiliki identitas kependudukan setempat.

Ranperda ini juga mengatur jaminan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial. Bahkan, terdapat ketentuan khusus yang mengakomodasi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Partisipasi Publik dan Tantangan Implementasi

Penyusunan Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal disebut telah melalui proses public hearing yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, akademisi, hingga perwakilan dunia usaha.

"Partisipasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan kontekstual," ucapnya.

Meski demikian, tantangan ke depan tidak ringan. Efektivitas kedua Ranperda sangat bergantung pada kapasitas anggaran daerah, konsistensi pengawasan, serta sinergi antarinstansi. Di sisi lain, kedua Ranperda ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah dan fraksi-fraksi DPRD.

Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat terhadap dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan dan Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Pematangsiantar yang telah menginisiasi dua Ranperda ini," ujar Wesly Silalahi.

Pemerintah Kota menilai, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen dan konsistensi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat, guna mewujudkan Kota Pematangsiantar yang cerdas, sehat, kreatif, dan selaras.

"Setelah mempelajari dan menelaah materi kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya," ujar Wesly Silalahi.

Pemerintah juga berharap agar regulasi yang disusun nantinya dapat diimplementasikan secara komprehensif dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN