PSI Desak DPRD Transparan Soal Hasil Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak. (Foto : Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pematangsiantar berkomitmen mengawal proses penegakan hukum masalah dugaan mark up pembelian eks rumah singgah Covid-19.
Ketua PSI Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, menilai DPRD perlu menyampaikan secara terbuka perkembangan dan hasil kerja Pansus kepada masyarakat.
Menurut Hendra, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia mempertanyakan mengapa masalah tersebut tidak dipersoalkan pada tahap pembahasan anggaran, melainkan setelah muncul temuan dan dibentuk Pansus.
“Secara logika sederhana, kenapa saat pembahasan anggaran tidak dipertanyakan? Namun setelah berjalan, muncul temuan dan baru dibentuk pansus. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
PSI berharap laporan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Hendra menjelaskan kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh marwah lembaga legislatif. Sebanyak 30 anggota DPRD, secara sosial dan politik akan menghadapi penilaian publik atas sikap dan langkah yang diambil.
"Kalau main-main dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, marwah DPRD dipertaruhkan. Ini bukan hanya soal lembaga, tapi juga soal integritas personal para anggotanya," tuturnya.
Ia juga menyinggung pimpinan DPRD saat ini berasal dari unsur partai politik besar, yakni PDIP, Golkar, dan NasDem. Karena itu, PSI mendorong agar pelaporan ke Kejagung benar-benar dilakukan secara serius dan tidak sekadar formalitas.
Meski berstatus sebagai partai non-kursi di DPRD Pematangsiantar, PSI menyatakan tetap berkepentingan mengawal kebijakan publik demi kesejahteraan masyarakat.
"Walaupun kami tidak memiliki kursi di DPRD, kami tetap mengapresiasi langkah ini. Salah satu kerinduan partai politik adalah menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, menyampaikan pimpinan DPRD telah menggelar rapat internal dan memutuskan menindaklanjuti hasil Pansus ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Saya bersama Wakil Ketua DPRD lainnya, Daud Simanjuntak, dijadwalkan berangkat ke Jakarta dan laporan resmi akan diserahkan pada Kamis (5/3/2026),” ucap Frengki. (hm20)













