Dua Warga Sergai Ditangkap Bawa 4,15 Gram Sabu di Lubuk Pakam

Dua warga Sergai yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang saat melintas membawa sabu di Lubuk Pakam. (foto: dok Polresta Deli Serdang)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Dua warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Dani Arifin Nasution (28) dan Diki Mahendra (26), ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang setelah ditemukan membawa sabu saat melintas di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).
Keduanya merupakan warga Cemara, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat diamankan, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Ferry Kusnadi mengatakan, barang bukti yang disita berupa sabu dalam plastik klip transparan yang disimpan di dalam kotak rokok, dengan berat bruto 4,15 gram.
"Kita mendapat info dari masyarakat. Lalu sepeda motor yang dikendarai keduanya dihentikan anggota dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang disimpan di kotak rokok," jelas Ferry saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Ferry, Dani dan Diki berikut barang bukti sabu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang. (*)








































