Dua Pelaku Pencurian Jerjak Besi Rumah Warga di Hinai Ditangkap

Salah satu pelaku pencurian saat diamankan polisi. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VIII Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Jumat (1/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial LA, 36 tahun dan PR, 26 tahun, keduanya merupakan warga Kabupaten Langkat.
Korban diketahui bernama Junaidi Ginting, 54 tahun, warga Kecamatan Stabat. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui rumah miliknya dibobol pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Hinai AKP Hari Mulyadi menjelaskan, pelaku diduga mengambil sejumlah barang dari rumah korban.
“Pelaku mengambil delapan keping jerjak pagar besi, lima pintu rumah dan kamar berbahan kayu damar, serta kabel instalasi listrik,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Hinai.
Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan keping jerjak besi serta mengantongi identitas para pelaku.
Personel akhirnya berhasil menangkap pelaku LA di Dusun IV Desa Cempa, Kecamatan Hinai. Selanjutnya, giliran pelaku PR yang juga turut diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Hinai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BERITA TERPOPULER


















