Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Pengedar Sabu di Tapteng Ditangkap, Polisi Sita 5,77 Gram Narkotika

Mistar.idSelasa, 19 Mei 2026 pukul 11.32 WIB
diduga_pengedar_sabu_di_tapteng_ditangkap_polisi_sita_577_gram_narkotika

AP yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukabangun ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng. (Foto: Dok. Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5,77 gram dilakukan berdasarkan aduan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah desa terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe menyampaikan, penindakan itu merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar Johannes, Selasa (19/5/2026).

Tersangka AP yang merupakan warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,77 gram. Barang haram itu dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok.

“Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, sebuah dompet, dan satu tas sandang,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di daerah Sibabangun. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan J untuk pengembangan kasus.

“Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN