Curigai Vario Tanpa Pelat, Warga Simalungun Diciduk Polres Siantar Bawa 12 Paket Sabu

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Humas Polres Siantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (24/9/2026) - Gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di atas sepeda motor tanpa plat malam hari berujung penangkapan.
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap IH (29) saat mangkal di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (19/9/2026) menjelang tengah malam.
Dari tangan warga Kabupaten Simalungun itu, polisi menyita 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 21,55 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Tim langsung mengintai lokasi. Di sana, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk di atas sepeda motor," ujar Irwanta, Kamis (24/9/2026).
Petugas mengepung dan menggeledah pakaian IH. Dari saku bajunya ditemukan tujuh paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor milik tersangka.
Di balik jok, petugas menemukan kantung kain berisi dua paket sabu, timbangan digital, sendok pipet, dan plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, IH mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Kabupaten Simalungun.
Didampingi ketua RT, polisi menggeledah kamar tersangka dan menemukan tiga paket sabu terselip di tiang besi tempat tidur yang dibungkus tisu.
Selain sabu, polisi menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp700 ribu diduga hasil transaksi, timbangan digital, dan sepeda motor.Kepada penyidik, IH mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Pria berinisial S masih diburu," tegas Irwanta.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat. (hm02)










































