Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Spion Mobil, Pria Berusia 43 Tahun Ditangkap Polisi di Medan

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 11.06 WIB
curi_spion_mobil_pria_berusia_43_tahun_ditangkap_polisi_di_medan

Pelaku Andri Nasution saat diamankan di Polsek Medan Timur. (Foto: Dokuentasi Polsek/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Demi mendapatkan Rp20 ribu, Andri Nasution harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas dugaan pencurian kaca spion mobil milik Janri Sianipar. Kini, pria 43 tahun itu telah ditahan, sementara dua rekannya masih diburu polisi.

Aksi pencurian itu dilakukan pria yang tinggal di Jalan Ngastino, Perintis, Medan Perjuangan, bersama rekannya H dan MAD, Senin (21/9/2026) dini hari. Ketiganya menghampiri kediaman Janri di Jalan Dorowati, Medan Timur. Satu dari ketiganya masuk ke garasi rumah dan mematahkan kaca spion mobil yang terparkir.

"Korban memarkirkan mobilnya di dalam garasi dan istirahat. Bangun pagi, spion mobil sudah hilang dan melapor ke kita," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, Kamis (24/9/2026).

Hanya berselang sehari, polisi mengidentifikasi keberadaan Andri di Jalan Sampurno, Perintis, Medan Timur, Selasa (22/9/2026). Polisi langsung ke lokasi dan menangkapnya.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi dengan dua temannya yang masih kita kejar," tuturnya.

Lanjut Agus, berdasarkan pengakuan Andri, ia bertindak sebagai pemantau situasi. Sementara rekannya MAD bertugas membongkar spion.

"Setelah berhasil, Andri dan H menjualkan spion. Lalu Andri mendapat bagian Rp20 ribu," ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN