Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksi Unras Dairi dengan Lakban dan Janur Kuning, Kapolres: Akan Dipertimbangkan

Mistar.idRabu, 10 Desember 2025 pukul 15.50 WIB
aksi_unras_dairi_dengan_lakban_dan_janur_kuning_kapolres_akan_dipertimbangkan

Aksi unjuk rasa di Gedung DPRD dan Polres Dairi. (foto:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Ratusan peserta aksi unjuk rasa (unras) di Kabupaten Dairi menggunakan lakban atau selotip penutup mulut, janur kuning di kepala, serta tangan yang diikat tali plastik menyerupai borgol gari.

Aksi unras dari Solidaritas Pejuang Lingkungan Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, bergabung dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), GAMKI, dan GMNI. Aksi berlangsung di Kantor DPRD, Kantor Bupati Dairi, dan Polres Dairi, Rabu (10/12/2025).

Peserta menyuarakan pernyataan sikap dan aspirasi terkait isu perjuangan hak asasi manusia (HAM) yang dianggap dirampas oleh negara melalui korporasi maupun aparat dengan dalih menjaga stabilitas keamanan negara.

Namun, masyarakat justru mengalami intimidasi, kriminalisasi, hingga kehilangan nyawa, harta, dan kemerdekaan. Petani diusir dari tanahnya, buruh di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak, perempuan dan anak mengalami perlakuan tidak adil, aktivis lingkungan dipenjara, serta berbagai kasus perampasan hak lainnya di tengah masyarakat.

Lima poin pernyataan sikap disampaikan peserta aksi sebagai berikut:

1.Komitmen lingkungan terus diperjuangkan dengan menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk perusakan hutan maupun tombak demi mencegah potensi bencana.

2.Peringatan ekologi yang terjadi di berbagai wilayah menjadi alarm bagi semua pihak untuk menjaga hutan dan lingkungan dari segala bentuk perusakan yang dapat mengundang bencana di Dairi.

3.Tuntutan pembebasan pejuang lingkungan kepada Kapolres Dairi, agar 12 orang yang ditahan dibebaskan melalui penangguhan permohonan yang telah diajukan oleh keluarga, ormas, anggota DPRD, dan Bupati Dairi.

4.Restorative justice dan perlindungan hukum diharapkan dapat diberikan Kapolres Dairi melalui kebijakan dan empati untuk memberikan penangguhan penahanan serta menyelesaikan kasus yang melibatkan pejuang lingkungan.

5.Mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau kembali izin PT Gruti serta merekomendasikan pencabutannya.

Seruan tersebut disampaikan Duat Sihombing yang berharap aspirasi mereka didengarkan dan dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen bersama terhadap kebebasan, kemerdekaan, dan momentum Hari HAM Internasional 2025.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, di hadapan peserta aksi menyampaikan, “Tuntutan aksi dalam permohonan pemberian penangguhan akan kita pelajari dan butuh pertimbangan. Sebab, dari awal kasus ini kita semua tahu bahwa saat pemanggilan pertama, pihak yang terlibat tidak kooperatif. Jadi kita tidak boleh mengintervensi penyidik. Tetap akan kita pelajari dan pertimbangkan,” kata Otniel.

Pantauan Mistar di lapangan, hingga pukul 15.00 WIB, aksi masih berlangsung dan ratusan peserta masih berada di depan halaman Polres Dairi. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN