Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksi Nekat Pria di SPBU Siantar Digagalkan, Pelaku Dibekuk

Mistar.idJumat, 20 Maret 2026 pukul 15.48 WIB
aksi_nekat_pria_di_spbu_siantar_digagalkan_pelaku_dibekuk

Terduga pelaku Fre alias Pe sudah diamakan pihak kepolisian (foto:Ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aksi nekat seorang pria berinisial Fre alias Pe, 25 tahun, berakhir di balik jeruji besi. Terduga pelaku percobaan pencurian ini diringkus setelah mencoba membobol pintu truk Fuso di SPBU Jalan Medan KM 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Rabu (18/3/2026) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, BR, 27 tahun, bersama rekannya AP, 28 tahun, tengah dalam perjalanan dari Medan menuju Ajibata menggunakan truk Fuso. Saat menepi di SPBU untuk beristirahat dan ke toilet, pelaku Fre mulai melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, pelaku sempat mengintip ke dalam kabin sebelum akhirnya nekat membuka pintu truk.

"Pelaku sempat berdiskusi dengan rekannya berinisial JM yang menunggu di motor. Saat merasa aman, Fre langsung mengetuk dan membuka pintu kiri truk, lalu mencoba masuk ke dalam," ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (20/3/2026).

Sial bagi pelaku, korban BR ternyata masih berada di dalam truk dan terjaga. Melihat ada orang asing yang masuk secara paksa, korban langsung bereaksi cepat, mencekik leher pelaku di dalam kabin, menyeret pelaku keluar dari truk, dan menyudutkan pelaku ke tembok SD RK 7 agar tidak kabur.

"Melihat Fre tertangkap basah, rekannya JM yang menunggu di atas sepeda motor langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian," ucapnya.

Ia menambahkan, warga dan pengemudi lain yang melintas di lokasi segera membantu korban mengamankan pelaku hingga personel Polsek Siantar Martoba tiba di TKP. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu potong sweater dan satu buah flashdisk berisi rekaman video CCTV berdurasi 3 menit 26 detik sebagai bukti aksi pelaku.

"Kini, Fre alias Pe harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 17 ayat (1) KUHPidana tentang percobaan pencurian. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap JM yang berstatus DPO," tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN