LBH Medan Desak Panglima TNI Ungkap Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto: Dok. LBH Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual penyiram air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI diketahui telah menangkap dan menahan empat tersangka tindakan keji tersebut pada Rabu (18/3/2026) lalu. Mereka berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie dengan menyiramkan air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.
Akibat penyiraman air keras tersebut, tubuh Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen, terutama bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata kanan. Kini, Andrie dirawat intensif di RSCM Jakarta.
"Secara hukum dan moral, Panglima TNI harus bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya. Sangat beralasan Panglima TNI bertanggung jawab dengan menindak tegas empat tersangka dan mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini," ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, melalui keterangan pers, Jumat (20/3/2026).
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Panglima TNI mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat Indonesia karena telah gagal memimpin bawahannya.
"Penahanan empat anggota BAIS yang dilakukan Puspom enggak serta-merta menunjukkan hanya itu pelakunya. Menurut keyakinan kami ada otak pelaku atau aktor intelektual dalam kasus ini," kata Irvan.
Ia meminta kasus ini diusut secara tuntas dan dibuka terang benderang, transparan, dan profesional hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan secara utuh akan memberi harapan keadilan bagi Andrie, keluarganya, dan juga masyarakat Indonesia.
"LBH Medan mendesak para tersangka tak diadili di Peradilan Militer, melainkan diadili di Peradilan Umum supaya tidak terjadi impunitas. Peradilan Umum akan lebih objektif dalam mengadili dibandingkan Peradilan Militer," ucap Irvan. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















