Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Ritel Tiadakan Plastik Belanja, LAPK: Membebankan atau Menghilangkan Fasilitas Pelayanan pada Konsumen

Mistar.idSelasa, 12 Mei 2026 pukul 12.09 WIB
ritel_tiadakan_plastik_belanja_lapk_membebankan_atau_menghilangkan_fasilitas_pelayanan_pada_konsumen

Ketua LAPK, Padian Adi Siregar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan sejumlah ritel modern mulai meniadakan kantong plastik belanja dengan dalih pengurangan sampah mendapat sorotan dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).

Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, memperingatkan agar kenaikan harga plastik di pasaran tidak dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk membebankan biaya atau menghilangkan fasilitas pelayanan kepada konsumen.

Padian menilai, kebijakan pengurangan plastik yang tidak konsisten dan hanya “dibungkus” dalih lingkungan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Ia menegaskan pengurangan penggunaan kantong plastik harus benar-benar berorientasi pada pengendalian sampah dan perubahan perilaku masyarakat, bukan sekadar respons terhadap tingginya harga bahan baku plastik.

“Pengurangan penggunaan kantong plastik jangan sekadar memindahkan beban biaya kepada konsumen akibat kenaikan harga plastik. Pemerintah maupun pelaku usaha harus menunjukkan keseriusan dalam melakukan edukasi lingkungan secara berkelanjutan, bukan hanya mencari celah efisiensi,” kata Padian kepada Mistar, Selasa (12/5/2026).

Terkait rencana kebijakan cukai plastik, LAPK mendukung upaya tersebut selama tujuannya adalah keberlanjutan lingkungan. Namun, Padian mengingatkan agar kebijakan itu tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara semata, melainkan harus dibarengi dengan penyediaan alternatif ramah lingkungan yang terjangkau bagi masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak untuk memilih serta mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Padian menyoroti praktik ritel yang sama sekali tidak memberikan pilihan kantong plastik kepada pembeli.

“Apabila konsumen memilih menggunakan kantong plastik, maka dapat dikenakan biaya tambahan secara terbuka dan transparan. Jika konsumen sama sekali tidak diberikan pilihan, hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang layak sesuai kebutuhan mereka,” ucapnya tegas.

Kebijakan peniadaan plastik ini memicu reaksi beragam dari warga Medan. Banyak yang merasa kebijakan tersebut kurang dibarengi dengan solusi praktis di meja kasir.

“Saya setuju kurangi sampah, tapi kadang kalau belanja mendadak dan tidak bawa tas sendiri, kita jadi repot. Mau beli tas kain di kasir harganya mahal, bisa sampai Rp10 ribu. Seharusnya ada pilihan plastik berbayar yang murah atau minimal disediakan kardus gratis,” ujar Herman, seorang konsumen di sebuah ritel modern di Medan.

Hal senada dikatakan Tami, seorang ibu rumah tangga, ia merasa ritel diuntungkan secara sepihak.

“Plastik ditiadakan tapi harga barang tidak turun. Tas belanja kain yang dijual mahal itu malah jadi bisnis baru buat toko. Harusnya pengusaha juga jujur, ini benar-benar demi lingkungan atau cuma mau hemat biaya operasional saja?” tuturnya.

LAPK berharap pelaku usaha tetap menyediakan alternatif ramah lingkungan yang mudah dijangkau agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesan bahwa konsumen adalah pihak yang menanggung dampak kenaikan biaya operasional industri. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN