Purbaya: Tax Amnesty Berisiko bagi Pegawai Pajak, Pemerintah Enggan Mengulang Program

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai program pengampunan pajak atau tax amnesty memiliki risiko besar bagi aparat perpajakan dan lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, pelaksanaan tax amnesty kerap menimbulkan konsekuensi hukum yang berujung pada pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan tersebut umumnya berkaitan dengan validitas data hingga proses pengungkapan aset wajib pajak dalam program pengampunan pajak.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026), Purbaya menyebut masih ada pegawai pajak yang hingga kini menjalani proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tax amnesty sebelumnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan untuk tidak lagi membuka program tax amnesty pada masa mendatang.
“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan dan pegawai pajak karena selalu muncul pemeriksaan terkait pelaksanaannya,” ujar Purbaya.
Pemerintah pun mendorong para pelaku usaha dan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku tanpa mengandalkan program pengampunan pajak di kemudian hari.
Selain itu, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mengusut kembali wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang telah memenuhi seluruh kewajiban dan komitmen dalam program tersebut.
Ia menegaskan pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap peserta PPS yang belum merealisasikan kewajiban sebagaimana telah dilaporkan dalam program pengungkapan sukarela.
Pernyataan tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah lebih fokus memperkuat kepatuhan pajak jangka panjang dibanding kembali membuka kebijakan pengampunan pajak secara luas.
























