Menteri Keuangan Angkat Bicara Soal Djaka Budhi Utama Terjerat Kasus Bea Cukai

Djaka Budhi Utama. (Foto: Antara Photo/Bayu Pratama)
Jakarta, MISTAR.ID
Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, ikut disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta itu muncul dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah terhadap Djaka.
"Kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka setelah namanya muncul dalam persidangan. Menurut dia, Djaka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Purbaya.
Ia juga memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum apabila Djaka dipanggil aparat penegak hukum. Namun, pendampingan tersebut ditegaskan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk. Kalau di luar negeri juga kan sama," tutur Purbaya.
Meski nama Djaka telah disebut dalam dakwaan, pemerintah belum berencana menonaktifkannya dari jabatan Dirjen Bea dan Cukai. Purbaya menilai proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga belum ada dasar untuk mengambil tindakan administratif.
"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut karena informasi mengenai keterlibatan Djaka baru terungkap dalam sidang dakwaan.
"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," lanjut Purbaya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Djaka disebut hadir dalam pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan itu ialah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis jaksa dalam surat dakwaan.
Sebulan setelah pertemuan itu, John Field bersama dua pihak lain dari Blueray Cargo kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra dari Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas meningkatnya pemeriksaan jalur merah terhadap barang impor milik Blueray Cargo yang menyebabkan dwelling time bertambah lama.
Jaksa menyebut komunikasi kemudian berlanjut hingga ke pejabat lain di lingkungan DJBC. Hasilnya, barang impor milik Blueray Cargo disebut bisa keluar lebih cepat dengan pengawasan sejumlah pejabat terkait.
Selama proses itu berlangsung, jaksa menduga terdapat pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada sejumlah pihak di DJBC.
Pemberian pertama disebut terjadi pada Juli 2025 berupa uang sekitar Rp8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus 2025, kembali diberikan uang senilai Rp8,9 miliar, disusul Rp8,5 miliar pada September 2025.
Total pemberian hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Djaka Budi Utama Disorot! Jejak Pertemuan Rahasia hingga Dugaan Skandal Jalur Impor Bea CukaiNEXT ARTICLE
Normalisasi Sungai Ciliwung Sudah 52 Persen























