Friday, June 26, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke Lembaga Keuangan Internasional

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 10.43 WIB
pemerintah_tambah_investasi_rp196_triliun_ke_lembaga_keuangan_internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan tambahan investasi sebesar Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) pada Tahun Anggaran 2026. Pendanaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2026.

"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tulis Pasal 1 ayat (2) aturan tersebut, dikutip dari detikfinance, Jumat (26/6/2026).

Lembaga pertama yang menerima tambahan investasi adalah Islamic Development Bank (IDB). Pemerintah menambah penyertaan modal sebesar Rp1,69 triliun atau sekitar US$75,86 juta dalam bentuk pembayaran tunai.

Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta kenaikan saham khusus.

Selanjutnya, tambahan investasi juga diberikan kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp49,50 miliar atau setara US$3 juta. Dana tunai tersebut dialokasikan untuk penambahan saham ke-13 Indonesia di lembaga tersebut.

LKI pertama adalah Islamic Development Bank (IDB) dengan penambahan investasi sebesar Rp 1,69 triliun atau setara US$ 75,86 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam dan kenaikan saham khusus.

LKI kedua untuk International Fund for Agricultural Development dengan nilai penambahan investasi sebesar Rp 49,50 miliar atau setara dengan US$ 3 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini digunakan untuk penambahan saham ketiga belas.

LKI ketiga yakni untuk International Development Association sebesar Rp 220,27 miliar atau setara US$ 13,35 juta berupa pembayaran tunai. Dana itu digunakan untuk penambahan saham kesembilan belas, penambahan saham kedua puluh, serta penambahan saham kedua puluh satu.

Pelaksanaan penambahan Investasi pemerintah pada LKI dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," tulis Pasal 7. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN