Pematangsiantar, MISTAR.ID
PT Pegadaian baru-baru saja mengantongi izin kegiatan usaha bullion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat persetujuan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Dengan demikian pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion bank atau bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas.
Kepala Pegadaian Cabang Pematangsiantar, Suryadi Mandala mengatakan pegadaian baru saja mendapatkan izin dari OJK, secara produk masih belum launching.
Baca juga :Â Pegadaian jadi Bank Emas, Kanwil I Medan Belum Terima Update Program
“Kita kemarin baru dapat izin dari OJK.adi nanti dalam proses launching produk ini di kuartal pertama,” ujarnya kepada mistar.id, Jumat (10/1/25).
Untuk proses pinjaman modal kerja emas, menurutnya, karena ini Bank Emas, sehingga dikembalikan emas.
“Jadi lebih menyasar kepada pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang emas,” ucapnya.
Lanjut Suryadi, jika misalnya ada sebuah pabrik emas seperti UBS, ketika mereka butuh bahan baku emas, secara bulion service izin dari pegadaian.