Monday, July 20, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Jelang Deadline Pajak 2026, SPT 2025 Sudah Tembus 11,22 Juta Laporan

Mistar.idJumat, 17 April 2026 pukul 15.27 WIB
jelang_deadline_pajak_2026_spt_2025_sudah_tembus_1122_juta_laporan

Ilustrasi, Jelang Deadline Pajak 2026, SPT 2025 Sudah Tembus 11,22 Juta Laporan. (foto:ferry/gemini/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 11.226.740 dokumen.

Angka ini mencerminkan tingginya partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 30 April 2026.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan 2025

Dari total 11,22 juta SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Secara rinci, komposisinya adalah:

- 9.729.122 wajib pajak orang pribadi karyawan

- 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan

- 296.181 wajib pajak badan dalam rupiah

- 212 wajib pajak badan dalam dolar AS

Seluruh angka tersebut mencakup pelaporan untuk tahun buku Januari–Desember 2025.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, yakni:

- 2.863 wajib pajak badan dalam rupiah

- 33 wajib pajak badan dalam dolar AS

Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan bahwa kepatuhan sektor individu masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak tahunan.

Aktivasi Coretax DJP Tembus 18,04 Juta

Sejalan dengan peningkatan pelaporan, sistem digital perpajakan Coretax DJP juga terus mencatat pertumbuhan pengguna. Hingga 14 April 2026, jumlah akun yang telah diaktifkan mencapai 18.046.467 akun.

Rinciannya meliputi:

- 16.954.601 akun wajib pajak orang pribadi

- 1.000.757 akun wajib pajak badan

- 90.882 akun instansi pemerintah

- 227 akun wajib pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

Data ini menunjukkan bahwa transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak semakin masif, dengan mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak individu.

Perpanjangan Batas Waktu dan Kebijakan Sanksi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Selain itu, DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga batas waktu tersebut. Namun setelah 30 April 2026, ketentuan denda kembali diberlakukan, yakni:

- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi

- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT.

Penyempurnaan Sistem dan Antisipasi Perjokian

Pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna. Salah satu fokus utama adalah menekan praktik “perjokian” pelaporan SPT yang marak ditawarkan di media sosial.

Praktik ini berisiko menimbulkan kebocoran data pribadi serta potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penguatan validasi sistem dan edukasi kepada wajib pajak menjadi prioritas agar pelaporan dilakukan secara mandiri atau melalui jalur resmi.

Tips Agar Pelaporan Lancar

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, beberapa langkah berikut dapat membantu memperlancar proses:

- Pastikan data pada akun Coretax telah valid dan mutakhir.

- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong dan laporan keuangan.

- Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengakses sistem.

- Laporkan sebelum 30 April 2026 untuk menghindari denda.

- Hindari penggunaan jasa perantara ilegal yang tidak resmi.

Momentum Kepatuhan Pajak

Dengan capaian 11,22 juta SPT dan 18,04 juta akun Coretax aktif, tren ini menunjukkan peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan berbasis digital di Indonesia.

Meski demikian, angka pelaporan masih berpotensi bertambah signifikan menjelang tenggat waktu 30 April 2026. Direktorat Jenderal Pajak pun terus mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis di akhir periode.

Disclaimer: Data bersifat sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan pelaporan di lapangan. Informasi resmi terbaru dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(iuwashtangguh/ai/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN