Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pojok Pajak USU Bantu Sivitas Akademika Laporkan SPT PPh OP 2025 Lewat Coretax

Mistar.idMinggu, 15 Maret 2026 05.16
journalist-avatar-top
SH
pojok_pajak_usu_bantu_sivitas_akademika_laporkan_spt_pph_op_2025_lewat_coretax_

Suasana saat Pojok Pajak USU membantu sivitas akademika maupun masyarakat umum dalam pelaporan pajak. (foto: istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kehadiran Pojok Pajak di Universitas Sumatera Utara (USU) mempermudah sivitas akademika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2025. Layanan ini penting karena mulai 2026 pelaporan pajak wajib dilakukan melalui sistem Coretax, yang belum sepenuhnya dipahami para wajib pajak.

Kegiatan Pojok Pajak berlangsung di Ruang Ex ULT Gedung Rektorat USU dan merupakan hasil kerja sama Tax Centre USU, Program Studi D3 Administrasi Perpajakan USU, Biro Keuangan USU, Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, serta KPP Pratama Medan Polonia.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Medan Polonia, Josualam Sinaga, mengapresiasi USU sebagai fasilitator Pojok Pajak. “Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sivitas akademika untuk menyampaikan SPT PPh OP 2025 secara tepat waktu dan benar,” katanya, Sabtu (14/3/2026).

Kepala Program Studi D3 Administrasi Perpajakan USU sekaligus Ketua DPW PERTAPSI Sumut, Faisal Eriza, menyatakan terima kasih atas kepercayaan USU menjadi lokasi Pojok e-Filing 2026. Ia berharap sivitas akademika memanfaatkan layanan ini untuk mengatasi kendala maupun pengisian SPT secara elektronik melalui Coretax.

Pojok Pajak memberikan layanan asistensi pengisian SPT PPh OP 2025, konsultasi perpajakan, dan pendampingan langsung oleh petugas SPT, penyuluh pajak KPP Pratama Medan Polonia, serta mahasiswa USU yang menjadi Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani). Layanan ini juga merupakan bagian dari Nota Kesepahaman kerja sama perpajakan antara USU dan Kanwil DJP Sumut I yang ditandatangani pada 17 Juli 2024.

Dengan adanya layanan ini, sivitas akademika USU cukup datang ke Gedung Rektorat USU untuk melaporkan SPT maupun berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan mereka. Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, juga telah dilakukan sosialisasi daring mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh OP 2025 melalui Coretax oleh tim penyuluh KPP Pratama Medan Polonia.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN