Sudah 8,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT melalui Coretax

Sejumlah warga melaporkan wajib pajak SPT melalui Coretax. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sampai Selasa (24/3/2026) sebanyak 8,8 juta Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Jumlahnya sekitar 58,09 persen dari target pelaporan yakni 15,27 juta.Capaian ini sedikit meningkat dibandingkan dengan 18 Maret 2026 atau pekan lalu yang tercatat 8,5 juta.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT,” demikian keterangan resmi DJP, Rabu (25/3/2025).
Jumlah tersebut terdiri dari laporan wajib pajak orang pribadi karyawan 7.826.341, non-karyawan 863.272, wajib pajak badan usaha 183.721. Serta WP badan usaha beda tahun buku 1.570. Sedangkan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 16.723.354.
Tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret sedangkan wajib pajak badan usaha 30 April. DJP menargetkan laporan yang masuk sampai tenggat waktu tersebut sebanyak 15,27 juta.
Batas waktu lapor SPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan UU tersebut, bila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menyatakan karena sudah diatur dalam UU, seluruh wajib pajak harus menaati dengan melaporkan secara tepat waktu.
“Jadi pastikan Wajib Pajak melaporkan SPT-nya sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenakan sanksi,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Ketika Anies Baswedan Halal Bihalal dengan SBY dan AHY di Cikeas





















