Monday, July 20, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Daftar 13 Negara yang Menjegal Produk Ekspor RI

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 pukul 14.34 WIB
daftar_13_negara_yang_menjegal_produk_ekspor_ri_

Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah). (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Produk ekspor Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan di pasar internasional. Hingga Januari 2026, tercatat 33 kasus hambatan perdagangan yang dialami produk Indonesia di sejumlah negara mitra dagang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, total 33 kasus tersebut berasal dari 13 negara, dengan rincian 16 tuduhan dumping, 9 kebijakan safeguard, 5 kasus subsidi, serta 3 hambatan perdagangan lainnya.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menilai kondisi tersebut merupakan hal yang lazim dalam dinamika perdagangan global. Sejumlah penyelidikan terhadap produk Indonesia masih berlangsung di berbagai negara.

“Penyelidikan terkait tuduhan dumping, subsidi, safeguard, maupun hambatan perdagangan lainnya saat ini masih berjalan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, hambatan terhadap produk ekspor Indonesia terjadi di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat (AS), Afrika Selatan, dan Brasil. Di AS, otoritas setempat tengah menyelidiki dugaan dumping dan subsidi terhadap sejumlah produk Indonesia, seperti crystalline silicon photovoltaic cells dan hardwood decorative plywood.

Sementara itu, Afrika Selatan menerapkan kebijakan safeguard terhadap produk baja serta melakukan penyelidikan dumping atas produk gypsum plasterboard. Adapun Brasil menuding adanya praktik dumping pada produk hot rolled stainless steel flat products asal Indonesia.

Hambatan perdagangan juga dilaporkan terjadi di India, Kanada, Turki, Mesir, Pakistan, Thailand, Uni Eropa, Vietnam, Meksiko, dan Filipina. Sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang terdampak meliputi baja, kertas, produk kimia, biodiesel, hingga produk turunan kelapa sawit.

“Memang ada beberapa hambatan terhadap produk kita di sejumlah negara, seperti dumping di Amerika, safeguard di Afrika Selatan, dan dumping di Brasil. Ini sebenarnya merupakan hal yang wajar,” kata Budi.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga umum dilakukan dalam perdagangan internasional, termasuk oleh Indonesia terhadap produk impor. “Ini hal yang biasa, karena Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa terhadap produk asing yang masuk ke dalam negeri,” ucapnya.

Meski demikian, Budi memastikan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian seluruh kasus yang berjalan melalui berbagai mekanisme, mulai dari konsultasi, pembelaan teknis, hingga penyelesaian sengketa formal. Sepanjang 2025, Indonesia tercatat berhasil memenangkan sejumlah sengketa perdagangan.

Nilai akses pasar yang berhasil diselamatkan mencapai US$ 437,34 juta atau setara Rp 7,34 triliun. Kemenangan tersebut antara lain diperoleh dalam sengketa biodiesel dan produk sawit melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta kasus baja dan anti-dumping di sejumlah negara.

“Pada 2025 banyak kasus yang berhasil kita menangkan. Harapannya, kasus-kasus yang saat ini berjalan juga bisa kita selesaikan, sehingga akses pasar tetap terbuka dan produk Indonesia terhindar dari hambatan dagang,” tutur Budi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN