Wednesday, March 19, 2025
home_banner_first
EKONOMI

BI Sibolga Buka Layanan Penukaran dan Ingatkan Peredaran Uang Palsu

journalist-avatar-top
Rabu, 19 Maret 2025 19.40
bi_sibolga_buka_layanan_penukaran_dan_ingatkan_peredaran_uang_palsu

Mobil kas keliling BI melayani masyarakat dalam penukaran uang. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi dengan membuka layanan penukaran uang melalui mobil kas kelilingnya.

Dalam hal itu, masyarakat ditekankan agar lebih bijak dalam menukarkan uangnya, apalagi di tempat-tempat yang bukan penyedia layanan penukaran uang yang resmi, guna menghindari peredaran uang palsu.

"Kami juga bekerjasama dengan perbankan di daerah untuk bersama-sama membuka layanan penukaran uang melalui kas keliling ini selama bulan Ramadan," ujar Kepala Perwakilan BI Sibolga, Riza Putera melalui Pelaksana Kehumasan Rani Eranica Sembiring, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, lanjut Rani, bagi masyarakat yang ingin menukar uang menjelang lebaran ini, juga dapat mendaftar melalui aplikasi penukaran uang PINTAR.

"Selama Bulan Ramadhan 1446H, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia telah menyiapkan Uang Layak Edar (ULE) hingga Rp180,6 triliun," katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya mencatat setidaknya 6.300 orang masyarakat telah berhasil menggunakan layanan penukaran tersebut dengan baik menggunakan aplikasi PINTAR di seluruh wilayah kerja BI Sibolga.

Rani berharap, masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh BI dan perbankan ini, serta jangan tergiur dengan tawaran penukaran uang di media sosial yang tidak terjamin keaslian uang dan keamanan penukarannya.

"Hal ini untuk mengantisipasi agar masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat menukarkan uang di luar layanan yang telah disediakan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama meningkatkan rasa cinta, bangga, dan paham rupiah.

"Salah satunya dengan menerapkan 'Lima Jangan', yakni Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, Jangan Dirobek, Jangan Diremas, dan Jangan Disetrika," tuturnya.

Selain itu, Rani menegaskan, terkait dengan penertiban dan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Yang patut diwaspadai oleh masyarakat adalah peredaran uang palsu yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan seperti ini," ucapnya.

"Kami juga perlu menekankan pentingnya pengetahuan masyarakat dalam melihat ciri-ciri keaslian uang rupiah agar terhindar dari upaya-upaya jahat peredaran uang palsu," ujarnya menambahkan. (feliks/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES