490 Pemda Terancam Kesulitan Anggaran, Pengamat Dorong Obligasi Daerah

Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin. (foto:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID (12/8/2026) — Terkait 490 Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan anggaran hingga terancam gagal membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan.
Meski Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons dengan menambah alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke 490 Pemda tersebut. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di ruang publik, mungkinkah Pemda mencari pendanaan secara mandiri tanpa harus bergantung pada pusat secara terus-menerus?
Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, mengatakan bahwa sejatinya Pemda berpeluang mencari sumber pendanaan mandiri. Salah satu yang dapat dimanfaatkan adalah penerbitan Obligasi Daerah.
"Jawabannya pasti bisa, terlebih untuk daerah yang memiliki kondisi fiskal surplus. Pemda bisa menerbitkan Obligasi Daerah. Aturan penerbitan instrumen sudah tersedia, namun sampai saat ini belum ada daerah yang memanfaatkannya," kata Gunawan, Rabu (12/8/2026).
Sederhananya, Obligasi Daerah memungkinkan Pemda mencari sumber pendanaan baru (utang) dari publik atau investor agar dapat menutup kebutuhan fiskal dan melaksanakan program kerja yang terhambat.
Meski demikian, ia memperingatkan bahwa instrumen tersebut tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi jika sekadar membayar belanja pegawai. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi Pemda sebelum masuk ke pasar obligasi.
"Dana obligasi wajib digunakan untuk menopang pengerjaan proyek produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah bagi daerah," ucapnya.
Kemudian, dilarang menerbitkan obligasi jika pembayaran bunga atau pokoknya masih mengandalkan dana TKD dari pemerintah pusat. Pemda juga harus memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat agar dapat meyakinkan investor dalam kemampuan bayar (capacity to pay) daerah.
Daerah yang APBD-nya terstruktur mengalami defisit parah tidak layak menjadi issuer atau calon debitur di pasar obligasi. Serta wajib mempunyai produk hukum turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda), yang disepakati oleh pihak Eksekutif dan Legislatif (DPRD).
"Tidak semua Pemda layak menerbitkan Obligasi Daerah, investor butuh diyakinkan dengan kemampuan riil keuangan daerah (APBD). Idealnya, PAD itu mampu memenuhi segala kebutuhan dasar APBD di daerahnya masing-masing, sehingga obligasi yang diterbitkan kelak mendapat respons positif dari pasar," ujar Gunawan.
Melalui kemandirian fiskal yang terukur, Gunawan mengharapkan Pemda tidak hanya mampu menyelesaikan masalah pembiayaan operasional rutin seperti gaji pegawai, tapi juga mempercepat pembangunan infrastruktur serta ekonomi di wilayahnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
IHSG Naik 1% ke 6.330,56, Saham Grup Barito Jadi Penopang Utama






















