Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Tekankan Transparansi dan Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Awasi SPMB di Sumut

Mistar.idSabtu, 13 Juni 2026 pukul 06.30 WIB
tekankan_transparansi_dan_cegah_maladministrasi_ombudsman_ri_awasi_spmb_di_sumut

Ombudsman RI berkunjung ke SMPN 1 Medan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman Republik Indonesia (RI) turun langsung mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sumatera Utara (Sumut), guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan dan bebas dari praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pengawasan dilakukan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, melalui kunjungan kerja ke SMP Negeri 1 Medan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dalam rangka memantau penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam kunjungan itu, Syafrida menegaskan seluruh tahapan penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, serta menjamin tidak adanya perlakuan diskriminatif terhadap calon peserta didik.

“Proses penerimaan siswa harus mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan secara adil,” ujar Syafrida dalam keterangan yang diterima Mistar, Jumat (12/6/2026).

Selain menyoroti mekanisme pelaksanaan, Ombudsman RI juga memberi perhatian terhadap penggunaan sistem aplikasi dalam proses SPMB. Syafrida meminta sekolah dan Disdikbud Kota Medan untuk memastikan kesiapan sistem digital yang digunakan, agar tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat selama proses pendaftaran berlangsung.

“Kami juga meminta agar Dinas Pendidikan memastikan setiap sekolah harus menyediakan helpdesk atau pusat layanan informasi yang bisa diakses masyarakat selama SPMB berjalan,” tuturnya.

Keberadaan layanan bantuan tersebut dinilai penting untuk memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran, sekaligus membantu orang tua maupun wali murid yang tidak memiliki perangkat gawai atau mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi informasi.

“Pusat layanan informasi ini juga berfungsi menjadi saluran masyarakat untuk berkonsultasi, menyampaikan keluhan-keluhannya, sampai pengaduan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru,” katanya menambahkan.

Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses, sebutnya, menjadi hal penting untuk menjamin kualitas pelayanan publik serta mencegah terganggunya akses masyarakat.

“Ombudsman RI berharap semua pelaksanaan SPMB di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, bisa berjalan dengan tertib, berkeadilan, transparan dan terhindar dari berbagai macam maladministrasi,” ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN