Friday, June 12, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Daftar Jalur Prestasi SPMB, Siswa Tak Harus Pernah Jadi Ketua OSIS

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 17.10
EH
SH
daftar_jalur_prestasi_spmb_siswa_tak_harus_pernah_jadi_ketua_osis

Posko penerimaan murid baru di salah satu SMA di Kota Medan. (Foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027, tidak wajib pernah menjadi Ketua OSIS atau aktif dalam organisasi sekolah. Namun, prestasi nonakademik tersebut dapat menambah bobot penilaian untuk kelulusan.

Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, mengatakan informasi yang menyatakan siswa yang tidak pernah menjadi pengurus organisasi sekolah otomatis tidak bisa mendaftar jalur prestasi merupakan anggapan yang keliru.

“Bukan begitu. Salah satu syarat untuk prestasi non akademik itu pernah menjadi Ketua OSIS. Jadi, ada sertifikat nonakademik, Ketua OSIS. Kalau dia punya dua, maka nilainya lebih tinggi. Kalau hanya satu, nilainya agak lebih rendah. Di juknis sudah tertera,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, jalur prestasi dalam SPMB terbagi menjadi dua kategori yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Untuk jalur akademik, penilaian didasarkan pada nilai rapor serta Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sementara jalur non akademik mempertimbangkan sertifikat prestasi non akademik yang dilengkapi pengalaman sebagai Ketua OSIS atau Ketua Pramuka.

Artinya, siswa yang tidak pernah menjadi Ketua OSIS tetap dapat mendaftar jalur prestasi, namun komponen nilai mereka akan berbeda dibanding peserta lain yang memiliki tambahan pengalaman organisasi tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/282/KPTS/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027, kuota penerimaan SMK memang lebih besar pada jalur prestasi dibanding SMA.

Untuk SMK, kuota dibagi menjadi jalur afirmasi 20 persen, domisili 10 persen, serta jalur prestasi sebesar 70 persen yang terdiri atas prestasi akademik 65 persen dan non akademik 5 persen. Sementara jalur prestasi pada jenjang SMA memiliki kuota sebanyak 30 persen.

Menurut Basir, komposisi ini berbeda dengan SMA karena karakteristik SMK yang berbasis penjurusan dan tidak semua program keahlian tersedia di setiap kecamatan.

“SMK agak beda dengan SMA karena terkait penjurusan yang belum tentu ada sama di setiap kecamatan. Ada keunikan jurusan yang berbeda antar sekolah satu dengan yang lain, dan ketentuan domisili sudah sesuai Permendikbud maksimal 10 persen,” katanya.

Dalam petunjuk teknis dijelaskan, jalur prestasi akademik di peringkat berdasarkan pembobotan nilai rapor semester 1 hingga 5 sebesar 50 persen, Tes Kemampuan Akademik 20 persen, serta sains, teknologi, riset dan inovasi sebesar 30 persen.

Sementara pada jalur prestasi non akademik, pembobotan terdiri dari prestasi lomba seni dan olahraga sebesar 70 persen, serta pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah maupun organisasi kepanduan sebesar 30 persen.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, pemeringkatan dilakukan berdasarkan hasil pembobotan prestasi dan dilanjutkan dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan tujuan. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN