Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
BINJAI-LANGKAT

Binjai Darurat Perceraian, Wali Kota Lindungi Warga

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 18.55
binjai_darurat_perceraian_wali_kota_lindungi_warga

Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai, Mhd Taufik dan Wali Kota, Amir Hamzah meneken kerja sama mengatasi masalah perceraian. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai, Mhd Taufik menyampaikan bahwa, saat ini Kota Binjai dalam keadaan darurat perceraian. Angka perceraian di daerah itu berada di posisi kedua setelah Kota Medan. Karena itu, ia mengharapkan adanya upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Binjai.

Hal ini disampaikan setelah Wali Kota, Amir Hamzah didampingi Wakil Wali Kota, Hasanul Jihadi resmi menandatangani nota kesepahaman antara Pemko Binjai dan PA Kota Binjai, Senin (17/3/2025). Kerja sama ini dilakukan untuk melindungi warga.

“Kami berharap kerja sama ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," kata Taufik.

Sementara Amir Hamzah menyebut, penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan PA terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PA Kota Binjai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan Pemko Binjai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.

"Saya begitu prihatin dengan angka perceraian di Kota Binjai, apalagi beberapa penyebabnya seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan tes urin bagi calon pengantin, kita juga akan mencoba melakukan upaya-upaya yang lainnya," ujarnya. (endang/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES