5.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Skala Nasional

Nasional, MISTAR.ID

Sejumlah masa dari 5 organisasi profesi menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Senin (8/5/2023). Kelima organisasi yang melakukan demo adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Juru Bicara Aksi dr. Beni Satria M.Kes menuturkan dalam orasinya, RUU Kesehatan yang sedang dibahas masih menyimpan banyak masalah. Maka dari itu, kelima organisasi profesi tersebut mendesak agar pembahasan RUU Kesehatan segera dihentikan.

“Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat,” ucap dr. Beni di kawasan Monas Jakarta Pusat dilansir dari detik, Selasa (9/5/2023).

Para masa aksi yang berprofesi sebagai naskes tersebut, menghawatirkan risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan apabila RUU tersebut disahkan. Masih menurut dr. Beni, RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.

Baca juga: Begini Respons Kemenkes Terkait Keputusan WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19

“Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara risiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan,” ucap dr. Beni.

Tidak hanya dokter, sambung dr. Beni, seluruh tenaga kesehatan akan ketakutan jika undang-undang yang akan dicabut dalam RUU dapat memasukan mereka kedalam unsur pidana bahkan sampai 10 tahun penjara.

dr. Beni menuturkan, RUU Kesehatan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien,” katanya.

Baca juga: Bupati Asahan Didemo LSM, Plesiran Keluar Negeri Ajak Sejumlah Kadis Tanpa Izin Mendagri

Ditambahkan oleh salah seorang peserta unjuk rasa drg. Dahlia Nadeak, risiko kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut ‘Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian’.

“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” ujar drg. Dahlia Nadeak, Senin (8/5/2023).

Menurut Dahlia, dokter dan tenaga kesehatan merupakan pekerja sosial yang memerlukan perlindungan. Ia khawatir jika pasal tersebut disahkan, pasien dapat mengkriminalisasi dokter.

Nakes Ancam Mogok Kerja Skala Nasional

Dituturkan drg. Dahlia para dokter dan nakes yang turun ke jalan hari ini, akan mengancam mogok kerja nasional pada 14 Mei mendatang jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Baca juga: Dianggap Bermasalah, IDI Siantar-Simalungun Minta DPR Stop Bahas RUU Kesehatan

“Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” kata drg. Dahlia.

Kemenkes Beri Tanggapan

Sementara itu, pihak Kemenkes yang menemui para demonstran saat unjuk rasa berlangsung adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Ia menyebut pihaknya akan mendiskusikan masukan yang diterima.

“Jadi semua masukannya tadi kami dengarkan, kami akan diskusikan gitu ya,” ujar Kunta kepada para demonstran, Senin (8/5/2023).

Kunta mengenang kembali pengalaman pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Menurutnya, pandemi mengajarkan tentang pentingnya transformasi dan reformasi kesehatan.

Baca juga: Hari Ketujuh, Nakes dan Aktivis Asahan yang Jalan Kaki ke Istana Baru Sampai di Rokan Hilir Riau

“Pengalaman kita menghadapi COVID itu mengajarkan kita. Sehingga, dukungan dari semua pihak itu justru yang harus kita kedepankan,” kata Kunta.

Di samping itu, Kunta menyebut bahwa reformasi kesehatan adalah cita-cita bersama. Kunta menambahkan, reformasi kesehatan akan memberikan keuntungan bagi semua pihak termasuk masyarakat.

Sementara itu secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mengungkapkan pendapat di antara komunitas kesehatan adalah hal yang wajar dan dapat menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan bersama.

“Saya bilang untuk mengungkapkan pendapat itu hal yang wajar dan komunitas kesehatan adalah komunitas intelektual yang berpendidikan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata yang lain,” ucap Menkes Budi di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Peran Dikebiri, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Medan Kirim Massa Menolak RUU Kesehatan

Menkes menambahkan saat ini fokus yang harus diperhatikan adalah cara peningkatan layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia agar jauh lebih baik lagi..

“Sekarang bagaimana caranya dengan civilized bisa mendiskusikan perbedaan pendapat itu dengan tujuan itu tadi. Tujuan pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat itu meningkat sebaik-baiknya dan saya rasa itu tujuan semua tenaga kesehatan juga,” ujar Menkes.(Detik/hm21)

Related Articles

Latest Articles