21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

BPOM Sita 66.113 Pangan Impor Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 66.113 pieces (3.955 item) produk pangan di Indonesia ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari total pieces tersebut, sebanyak 55,93 persen kedaluwarsa, tanpa izin edar 35,9 persen, dan rusak sebanyak 8,1 persen. Hal ini diumumkan langsung BPOM RI.

“Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/22).

Adapun data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran produk pangan, seperti sarana ritel, gudang distributor, ecommerce, hingga importir. BPOM RI memang secara rutin melakukan pengetatan pengawasan jelang hari raya besar termasuk Natal.

Baca Juga:Jelang Nataru, BBPOM Lakukan Intensifikasi Pangan

Penny menduga karena ada oknum yang memanfaatkan peluang lantaran banyak masyarakat Indonesia yang suka pada produk pangan impor.

“Oknum ini tahu bahwa orang Indonesia itu senang dengan produk impor, kesempatannya ada. Namun, ada oknum tidak bertanggung jawab yang jual barang ilegal,” ucapnya.

Penny mengimbau masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati terhadap produk pangan impor. Jangan sampai membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak bisa dipastikan.

Baca Juga:BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup Produksi PT REMS

“Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang impor,” tegas Penny.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

Baca Juga:BPOM Umumkan 168 Produk Obat Sirup yang Dinyatakan Aman

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE.

Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles