10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Suket Tidak Sesuai, 34 Calon Peserta Didik SMAN 1 Dikeluarkan Panitia PPDB Sumut

Medan, MISTAR.ID

Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumut telah menggantikan nama peserta didik pada nomor urut di bawahnya. Calon peserta didik yang dikeluarkan itu ada dari SMAN 1 Medan dan SMAN 4. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Ketua PPDB Online Provinsi Sumut, M. Basir Hasibuan mengatakan, keputusan ini diambil karena ditemukan adanya kecurangan atau ketidaksesuaian dalam surat keterangan domisili peserta tersebut. Dan, tahun ini hanya ada 3 sekolah yang menggunakan suket yakni SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 4. Sedangkan untuk SMAN 2 hanya suket keterangan menyatakan anak kandung dan tidak ada masalah dengan hal itu.

“Jadi, adanya laporan maka kita lakukan verifikasi faktual hasilnya para calon peserta didik ini melampirkan suket tempat tinggal tidak sesuai dengan ketentuan. Contohnya ada peserta juga yang membuat KK baru di wilayah zonasi tetapi peserta tersebut belum satu tahun tinggal di alamat domisili tersebut. Karena syarat dalam petunjuk teknis harus satu tahun tinggal di wilayah itu bukan penerbitan KK yang satu tahun,” jelasnya, Selasa (18/7/23).

Baca juga: Nyaris 5.000 Siswa di Jabar Ditolak Pada PPDB 2023

Selain itu, ada juga peserta yang menumpang kartu keluarga (KK) pada anggota keluarga lain. Hal ini dibuktikan dengan identitas yang berbeda jauh antara peserta dengan keluarga yang ditumpangi tersebut misalnya etnisnya berbeda atau agamanya berbeda.

“Sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan calon peserta didik ini dengan menggantikan nomor urut di bawahnya. Hal ini juga dilakukan di SMAN 4 kita keluarkan juga satu calon peserta didiknya,” sebutnya.

Baca juga: Manipulasi Penerapan Zonasi PPDB Mencuat, Menteri: Perlu Perda

Dijelaskan, dalam kuota sistem zonasi ini cukup besar yakni minimal 50%. Namun ini menjadikan sejumlah masyarakat membuat kecurangan dengan membuat KK baru atau menitipkan/menumpangkan calon peserta didik di KK keluarganya.

“Tentunya adanya kecurangan ini telah mengambil hak orang yang disekitar sekolah tersebut. Padahal hak penduduk disekitar sekolah zonasi tersebut harus diakomodir. Makanya kita harapkan hal ini tidak terjadi lagi sebab sanksinya dikeluarkan calon peserta didik ini dan digantikan dengan nomor urut di bawahnya,” jelasnya. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles