7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelayan Masyarakat di Medan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan menjamin ribuan pelayan masyarakat di Kota Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kartu ATM Medan Berkah. Pelayan masyarakat ini meliputi bilal jenazah, nazir mesjid, nazir mushala, penggali kubur, pengurus gereja, kuil, kelenteng, vihara, imam masjid, khatib Jum’at, ustadz, ustadzah, guru Magrib Mengaji, guru sekolah Minggu, guru sekolah Budha, Hindu, Khong Hu Chu, dan Penatua.

Dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution kegiatan kali ini bukan hal yang baru. Hal ini sudah berjalan dari sebelum-sebelumnya.

“Namun kita perbaharui dalam bentuk ATM. Karena tentunya setiap perkembangan zaman tantangannya berbeda-beda. Kebutuhannya juga berbeda beda. Kami ingin memenuhi kebutuhan dasar bapak/ibu. Kalau kebutuhan dasar sudah terpenuhi mana tantangan selanjutnya,” kata Bobby dalam kegiatan Peluncuran Kartu ATM  Medan Berkah yang diperuntukkan bagi warga pelayan masyarakat penerima dana jasa pelayanan (DJP), Rabu (10/5/23) di Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga ingin menyampaikan bahwa ada pembedanya dalam pemberian jaminan ke warga pelayan masyarakat. Dimana ada penambahan poin pertama yakni menjamin BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Baca juga : Jelang Lebaran, 13.137 Warga Pelayan Masyarakat Dapat Bantuan dari Pemko Medan

“BPJS Ketenagakerjaan ini terasa kalau ada terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan. Contohnya kecelakaan kerja yang menyebabkan sampai kehilangan nyawa. Jadi dengan adanya ini peserta bisa menerima manfaat. Bukan kita meminta hal buruk. Namun bila kepesertaan mengalami kecelakaan kerja sampai dengan menghilangkan nyawa maka ahli waris mendapatkan bantuan dana Rp42 juta.  Apabila pemegang kartu memiliki anak maksimal dua anak, apakah masih bayi atau masih sekolah ini akan ditanggung biaya sekolahnya sampai S1,” terang Bobby lagi dan meminta Dinas Sosial untuk memastikan penerimaan ini.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Rhosidien mengucapkan terima kasih dan apresiasi dengan kolaborasi antara BPJS TK dan Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan dan jajarannya.

“Sejak Desember 2022 sudah ada didaftarkan sebanyak 11.797 tenaga kerja pelayanan masyarakat yang mendapat atau menerima dana jasa pelayanan yang diikutsertakan di dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan. Sampai saat ini (2023) jumlah pekerja pelayan masyarakat yang telah terdaftar sudah sebanyak 12.028 peserta. Sekali lagi kami ucapknya terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemko Medan,” terangnya.

 

Adapun program yang diikutsertakan melalui dana jasa pelayanan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga jaminan ini akan memberikan rasa aman peserta yakni pelayan masyarakat dalam memberikan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Penyaluran Honor Jasa Pelayan Masyarakat, DPRD Medan Minta Dinsos Sosialisasi Secara Masif

BPJS TK Cabang Medan selama 2022 telah membayarkan klaim jaminan ketenagakerjaan sebanyak Rp816,4 miliar di Kota Medan untuk 59.932 kasus. Hingga 2023 tepatnya sampai April telah dibayarakan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan Rp247 miliar untuk 19.600 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad pada kesempatan yang sama menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Pemko Medan dalam hal ini Bapak Walikota Bobby Afif Nasution bahwa atas inisiasinya telah terlindungi 12.797 pekerja pelayanan manyarakat dalam Program JKK, JKM, BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana perlindungan tersebut telah dibayarkan 3 orang pekerja yang meninggal dunia sebesar masing-masing Rp42 juta  kepada ahli waris dan juga telah diserahkan simbolis oleh wali kota Medan.

“Atas kolaborasi yang intens dapat terselenggara kegiatan Launching Kartu ATM berlogo khusus hari ini dengan kerjasama yang baik Pemko Medan (Dinas Sosial), BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sumut dengan Meriah dan Produktif. Kartu ini nantinya memudahkan dalam pelayanan manfaat bantuan dari Walikota, dan perlindungan JKK, JKM bagi pekerja tersebut,” katanya.

“Sesuai arahan Bapak Walikota bantuan ini adalah untuk memastikan kebutuhan pokok warga pekerja pelayan masyarakat lebih terjamin setiap bulannya, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membuat pelayanan bagi masyarakat lebih baik dan pekerja tidak khawatir atas risiko yang dialami sesuai tagline kami Kerja Keras Bebas Cemas,” tambahnya lagi. (Anita/hm19)

Related Articles

Latest Articles