2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Praka AS Tersangka Penembakan Marsal Dikabarkan Meninggal Dunia

Medan, MISTAR.ID
Tersangka penembakan terhadap Marsal Harahap seorang pimpinan redaksi (Pimred) salah satu media,  Praka AS dikabarkan meninggal dunia.

Berdasarkan data yang didapat, Praka AS selama ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam I/BB. Dikabarkan, AS Yang bertugas di salah satu kesatuan di Kota Pematangsiantar sempat dikabarkan dirawat di Rumah Putri Hijau I/BB.

Namun, pada Minggu (12/9/21) malam, pelaku pembunuhan terhadap wartawan ini dikabarkan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Putri Hijau. Dikabarkan, jasad AS dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi.

Baca juga: Kejatisu Terima Berkas Perkara Dua Tersangka Penembakan Wartawan Marsal Harahap

Ketika dikonfirmasi terkait kabar meninggalnya Praka AS, Kapendam I/BB Letkol Donald tidak mengangkat telefon. Namun ketika dikonfirmasi lewat pesat whatsapp, Letkol Donald belum mau menjelaskan secara detail.

“Sabar ya pak,” sebutnya, Senin (13/9/21).

Diketahui, tersangka Praka AS yang terlibat penembakan Pimpinan Redaksi (Pimred) media lokal di Sumut Mara Salem (Marsal) Harahap, hingga tewas, terancam 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga:Kasus Penembakan Marsal Harahap Terungkap, Ketua DPRD Siantar Apresiasi Kinerja APH

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin di POMDAM I/BB Jalan Sena Medan, Selasa (27/7/21) sore. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles