7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

PTPN 2 Tolak Tuntutan Penerus Pensiunan, Ini Alasannya

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) menolak tuntutan warga yang tergabung dalam Kelompok Penerus Pensiunan Bersatu (KPPB).

Hal ini disampaikan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Deli Serdang di ruang rapat gedung dewan setempat, Kamis (22/12/22).

“Kecil kemungkinan untuk meloloskan permintaan tanah pertapakan rumah dan biaya pembangunan rumah,” ujar Ganda didampingi Kasubbag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan dan sejumlah kabag lainnya.

Baca Juga:PTPN 2 Bersihkan Areal HGU Kebun Melati

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Wastiana Harahap didampingi Sekretaris Komisi Rahmadsyah dan anggota Saiful Tanjung serta Ketua Komisi III Saidi.

Juga Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Satpol PP, mewakili Kapolsek dan Camat Tanjung Morawa serta Kepala Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.

Di hadapan anggota dewan dan warga Desa Buntu Bedimbar yang merupakan pensiunan PTPN 2 dan penerusnya yang telah puluhan tahun menempati rumah dinas Lapangan Garuda, Ganda blak-blakan menyebutkan bahwa lokasi perumahan PTPN 2 bukan bagian dari kerjasama dengan Kota Deli Megapolitan.

Adapun tuntutan KPPB mereka bersedia meninggalkan rumah dinas asalkan diberikan uang pengganti Rp450 juta atau tanah seluas 600 M2 sudah bersertifikat dan tidak jauh dari Lapangan Garuda termasuk biaya pembangunan rumah sebesar Rp250 juta.

Ganda menambahkan, PTPN2 adalah pihak yang diamanahi sesuai Surat Edaran (SE) Meneg BUMN untuk menertibkan aset BUMN yang tidak dikelola PTPN2.

Perumahan lapangan Garuda merupakan aset PTPN2 yang punya legalitas tanah berupa HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha).

Baca Juga:PTPN 2 Salurkan 5 Ribu Paket Lebaran kepada Pensiunan

“Jika warga yang terdiri dari pensiunan dan penerusnya tetap bertahan di rumah dinas sangat tidak mungkin,” sebut Ganda.

Ia kemudian membeber alasan pihaknya tidak menyetujui tuntutan warga KPPB. Karena menurut Ganda, memberikan tanah kepada pekerja yang telah 10 tahun bekerja atau lebih merupakan tindakan melanggar hukum.

“Aset negara tidak bisa dibagi-bagi kepada warga. Walau sebelumnya pernah ada wacana seperti itu. Namun hanya wacana dan tidak pernah direalisasikan karena melanggar hukum,” sebut Ganda seraya menjelaskan kepada anggota dewan bahwa PTPN2 tidak ada melakukan intimidasi kepada penghuni rumah dinas Lapangan Garuda.

“Hanya imbauan karena KPPB masih bagian dari keluarga besar PTPN2,” tambah Ganda.

Lanjutnya, HGB tidak termasuk dalam kerjasama pihaknya dan hanya lahan yang berstatus HGU.

Meski begitu, Heri Darmawan mewakili 165 KPPB maupun sekretaris KPPB bersikukuh jika PTPN2 telah melakukan intimidasi untuk pengosongan rumah.

Sehingga banyak warganya usai mendapat surat somasi berisi ultimatum pengosongan rumah dalam tempo seminggu mendadak jatuh sakit dan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:Ketum SPP PTPN 2: Pertahankan HGU Harga Mati!

Sementara anggota Komisi I Saiful Tanjung dari PKS kembali mengingatkan warga untuk memberikan data-data tentang permasalahan tersebut kepada pihak dewan.

“Dan ini sudah kita ingatkan saat pertemuan tanggal 15 Desember lalu. Namun ketika RDP hari ini, data tersebut tidak juga diberikan kepada kami,” kata Saiful yang duduk persis di samping Ketua Komisi I Wastiana Harahap.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles