17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelaporan Harta Kekayaan ASN Pemkab Pakpak Bharat Mencapai Seratus Persen

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu SPd MM, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah melaporkan harta kekayaan mereka sesuai aturan yang berlaku hingga seratus persen.

Hal ini dilakukan guna pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni pelaporan dan kepatuhan. Hal ini disampaikan Jalan Berutu dalam pembukaan Sosialisasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Melalui Aplikasi E-LHKPN di Balai Diklat BKPSDM Pakpak Bharat, Kamis (2/3/23).

Sampai saat ini sesuai data E-LHKPN, pelaporan LHKPN Kabupaten Pakpak Bharat telah mencapai seratus persen, sementara kepatuhan ada di angka 77,34 persen dalam hal kepatuhan.

Baca Juga:Wow! Harta Pejabat Eselon I Kemenkeu Ada yang Naik Rp9 M Setahun

“Jika kita tidak segera menindaklanjuti sampai batas 31 Maret mendatang, maka dianggap tidak melapor, oleh sebab itu saya harapkan kita dapat meningkatkan angka kepatuhan kita,” jelas Jalan Berutu.

Jalan Berutu juga menjelaskan bahwa LHKPN ini merupakan sebuah kewajiban bagi aparatur negara yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mendukung mendukung pemerintah yang baik (good governance) bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“LHKPN memiliki tujuan sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada pelaporan LHKPN saat awal menjabat sebagai penyelenggara negara, sebagai instrumen pengawasan pada pelaporan LHKPN pada saat sedang menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas pada pelaporan saat setelah menjabat,” jelas Jalan Berutu.(sampang/hm15)

Related Articles

Latest Articles