12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPUD Provinsi Sumut Rekrut 46.386 Petugas Pantarlih Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024.

Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin mengatakan, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. “Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung,” ujarnya, Selasa (31/1/23).

Herdensi mengatakan, tahapan pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada 26 hingga 28 Januari 2022l3. Kemudian penerimaan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 26 hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga:Vermin Berkas Dukungan Calon Anggota DPD RI di KPUD Sumut Dijadwalkan Selesai Besok

“Tahapan berikutnya kita akan melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dimulai pada 26 Januari hingga 2 Februari 2023,” ucapnya.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih akan dilakukan pada 3 hingga 5 Februari 2023. Selanjutnya KPUD Provinsi Sumut akan menetapkan nama hasil seleksi Pantarlih pada 5 Februari 2023. “Keesokan harinya atau pada 6 Februari 2023 kita akan melakukan pelantikan petugas Pantarlih,” sebutnya.

Komisioner KPUD Provinsi Sumut Mulia Banuera menambahkan, pihaknya akan merekrut 66.991 petugas ADHOC di 33 kabupaten/kota di Sumut pada Pemilu 2024. “Rinciannya petugas Pantarlih 46.386 orang, PPK 2.275 orang dan PPS sebanyak 18.330 orang,” pungkasnya.

Baca Juga:KPUD Sumut Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan Hingga 12 Januari 2023

Sekadar informasi, perekrutan petugas Pantarlih ini mengacu kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pembentukan pantarlih itu nantinya akan membantu PPS dalam pemutakhiran data di DPT. Setiap Pantarlih nantinya akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU. Adapun masa kerja petugas Pantarlih Pemilu 2024 terbilang singkat, yakni sejak dilantik hingga 12 Maret 2023. Namun, peraturan di setiap KPU kabupaten-kota tentunya bisa berbeda-beda, tetapi hal itu tidak menjadikan masa tugas pantarlih lebih lama.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles