8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kejatisu Periksa Pelapor Jaksa di Batu Bara yang Viral Karena Diduga Memeras

Asahan, MISTAR.ID – Tim Bidang Pengawasan Kajati Sumut meminta keterangan pelapor Sarlita terkait kasus dugaan pemerasan Jaksa di Batu Bara, pada Selasa (16/5/23), di Kantor Kejari Asahan.

Amatan wartawan, pelapor tiba di Kantor Kejari Asahan pada pukul 10:30 WIB. Sarlita sebagai pelapor tak datang sendiri. Ia didampingi anak dan kuasa hukumnya, Thomy Faisal.

Sebenarnya Sarlita diminta hadir ke Kejati Sumut di Medan untuk dimintai keterangan. Namun karena alasan kesehatan pemeriksaan itu dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut di Kejari Asahan.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Libatkan Anggotanya Viral, Ini Penjelasan Kapolres Batu Bara

“Ya hari ini kita diminta hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal laporan kemarin,” kata Thomy Faisal.

Thomy Faisal menyebut saat ini kondisi kliennya masih kurang enak badan dan dalam kondisi tertekan.

“Beliau ini masih merasa tertekan, takut di datangi Polisi, Jaksa apalagi beliau sebagai orang tua,” kata Thomy.

Ditanya soal Jaksa EKT yang kini sudah dicopot dari fungsi tugasnya, Thomy berharap hukum tetap ditegakkan dan proses atas laporannya itu terus berlanjut.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Libatkan Anggotanya Viral, Ini Penjelasan Kapolres Batu Bara

“Secara pribadi kita tidak ada masalah. Karena kita sayang sama kepolisian, kejaksaan. Kita enggak mau itu sama oknumnya saja,” kata Thomy.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari MRN (24) anak dari Sarlita dan rekannya DYN (34) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat keduanya berboncengan naik sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Didapat barang bukti paket klip narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN.

Singkat cerita, mulai dari Januari hingga akhir April, Sarlita beberapa kali bertemu dengan penyidik maupun jaksa di Kejari Batu Bara agar kasus anaknya itu bisa diringankan. Di sinilah berkali-kali ia diperas.

Baca Juga: Buron 2 Bulan, Pelaku Penjambretan Tas Seorang Nenek di Batu Bara Diringkus Polisi

Hingga Sarlita bertemu dengan Jaksa EK yang mulanya menawarkan Rp100 juta untuk kasus anaknya mendapatkan keringanan hukuman dan menjadikan anaknya sebagai pengguna agar bisa direhabilitasi.

Setelah tawar menawar terjadi kesepakatan Rp80 juta. Namun baru Rp35 juta dibayarkan Sarlita dengan cara dicicil. Pada penyerahan uang terakhir, guru SD tersebut berhasil merekam momen itu. Setelah video tersebut viral, Jaksa EK langsung dicopot dari jabatannya. (Perdana/hm20)

Related Articles

Latest Articles