18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dugaan Pemerasan Libatkan Anggotanya Viral, Ini Penjelasan Kapolres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID  – Viralnya berita di media online terkait dugaan pemerasan Jaksa Kejari Batu Bara atas bantuan oknum Polisi Berpangkat Aiptu kini ditanggapi Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.

Tanggapan tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara pada press release di ruang kerjanya, Jumat (12/5/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres setelah melihat video dan membaca berita media online pihaknya langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggotanya yang disebutkan juga menerima uang dari orangtua tersangka kasus narkoba.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kapolres Tapsel Imbau Warga Tetap Waspada

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam ternyata ketiga anggota Polres Batu Bara tersebut tidak ada menerima uang seperti yang dituduhkan. Bukti juga tidak ada”, ungkap Kapolres didampingi Kasi Propam Polres Batu Bara AKP R Tambunan dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba.

Dipaparkan Kapolres kasus ini bermula saat penangkapan 2 tersangka dugaan terlibat narkoba DYN (34) dan MRR (24) pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram.

Berdasarkan pengembangan sekitar satu jam kemudian petugas Satres Narkoba berhasil menangkap HS di Kelurahan Bunut Barat kota Kisaran Barat dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2 gram.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 1 Bandar dan 2 Pengedar Sabu

Pada pengembangan selanjutnya, 19 Januari 2023 PKL 11,00 WIB petugas menangkap RH di Kisaran Timur dengan barang  bukti narkotika sabu 3  bungkus besar seberat 17 gram.

Masih menurut Kapolres,  berkas perkara tersangka DYN (34) dan MRR telah di kirim ke JPU sesuai Nomor : B / 167 / II / 2023/ Satres narkoba, tgl 08 Feb 2023, namun berkas perkara dikembalikan P-18 sesuai nomor. B-551/L.2.32/ Enz.1/02/2023,  tgl 22 Feb 2023.

Kemudian berkas perkara telah dikirimkan kembali ke JPU tgl 05 Maret 2023. Namun, JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam bentuk berita acara koordinasi dan di terima penyidik tanggal 03 Mei 2023. Penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU tertanggal 05 Mei 2023, dan saat ini menunggu berkas perkara P-21.

“Adapun saat ini  kedua Tersangka DYN dan MRR  ditipkan di Lapas Klas II A Labuhan Ruku dan proses penyidikan dan sehubungan terjadinya berkas perkara bolak balik dari JPU Penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU tertanggal 05 Mei 2023, dan saat ini menunggu berkas perkara P-21, dan apabila telah P-21 tersangka dan barang bukti akan segera di limpahkan ke JPU (P-22)”, beber Kapolres.

Baca Juga: Pemkab Batu Bara Segera Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI

Demikian pula kasus dengan tersangka HS dan RH juga sudah dikirimkan ke JPU. Berkas perkara HS telah di kirim ke JPU, dengan Nomor B : 169/II/ 2023/ resnarkoba, tanggal 08 Feb 2023, dan berkas perkara telah P-21 dan kemudian telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/ 830/ V / 2023/Resnarkoba, tgl 03 Mei 2023.

Sama halnya dengan berkas perkara RH juga telah di kirim ke JPU, dengan Nomor B : 170/II/ 2023/ resnarkoba, tanggal 06 Feb 2023, dan berkas perkara telah P-21 dan kemudian telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/ 834/ V / 2023/ Resnarkoba, tanggal 03 Mei 2023.

“Jadi ketiga kasus diatas tidak lagi berada di Polres Batu Bara karena telah kita limpahkan ke JPU Kejari Batu Bara. Saya tegaskan dalam kasus ini tidak ada keterlibatan atau pemerasan anggota saya”, tutup Kapolres AKBP Jose DC Fernandes. (ebson)

Related Articles

Latest Articles