10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawaslu Awasi Proses Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 di KPUD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengawasi proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

“Bawaslu Provinsi berharap teman-teman di Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi pembentukannya dan ini sedang kita jalankan,” ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan, Jumat (3/2/23).

Marwan mengatakan, Pantarlih ini memang diutamakan yang umurnya sudah mencukupi untuk memilih (17 tahun). Selain itu, diutamakan kepada petugas-petugas kelurahan atau perangkat desa.

Baca juga: Bawaslu Sumut Jaring 6.110 Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa

“Misalnya Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kepala Dusun (Kadus), karena memang mereka yang mengetahui warga di lingkungannya yang masuk maupun keluar,” ucapnya.

Marwan mengatakan, dalam proses perekrutan yang dilakukan, Pantarlih ini nantinya pada pencocokan dan penelitian (Coklit) akan menyesuaikan dengan data pemilih yang diberikan oleh KPUD melalui PPK dan PPS nya.

“Mencocokkan data dan meneliti yang kemungkinan akan mulai bertugas pada Februari 2023. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada Coklit serentak yang dilakukan seperti Pemilu tahun 2019,” pungkasnya.

Sekadar informasi, saat ini KPUD Provinsi Sumut tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024 yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan Coklit, yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Baca juga: Bawaslu Sumut Awasi Vermin Perbaikan Berkas Dukungan Bacalon Anggota DPD RI

Tahapan pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada 26 hingga 28 Januari 2023. Kemudian penerimaan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 26 hingga 31 Januari 2023.

Tahapan berikutnya KPUD akan melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dimulai pada 26 Januari hingga 2 Februari 2023. Sementara pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih akan dilakukan pada 3 hingga 5 Februari 2023. Selanjutnya KPUD Sumut akan menetapkan nama hasil seleksi Pantarlih pada 5 Februari 2023 dan akan melakukan
pelantikan keesokan harinya.

KPUD Provinsi Sumut sendiri akan merekrut 66.991 petugas ADHOC di 33 kabupaten/kota di Sumut pada Pemilu 2024. Rinciannya petugas Pantarlih 46.386 orang, PPK 2.275 orang dan PPS sebanyak 18.330 orang. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles