14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu Sumut Awasi Vermin Perbaikan Berkas Dukungan Bacalon Anggota DPD RI

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengawasi verifikasi administrasi (vermin), perbaikan berkas dukungan bakal calon (bacalon) DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kan ada berkas dari sejumlah bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dan diminta untuk perbaikan. Kita sedang mengawasi proses tahapan itu,” ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/23).

Marwan mengatakan, pengawasan ini dilakukan sejak 16 hingga 21 Januari mendatang. Memang, kata Marwan, vermin ini lebih cenderung dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang memastikan kelengkapan persyaratan dukungan dan lampiran F1.

Namun, Bawaslu Provinsi ikut mengawasi tahapan tersebut.

Baca Juga:KPUD Siantar Tuntaskan Vermin Dukungan DPD, Bawaslu Akan Pertanyakan 6 Hal

“Ada dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan KTP dan kesesuaian tanda tangan. Jadi teman-teman di KPU kabupaten/kota melihat ada berapa KTP dukungan di daerahnya atau tidak,” katanya.

Marwan mengatakan, yang dilihat itu apakah ada ganda identik atau tidak. Contohnya, jika ditemukan 1 KTP digunakan untuk 10 dukungan, KPU harus mencoret yang 9.

“Kita (Bawaslu Provinsi) mengawasi itu, memonitoring kerja kawan-kawan di Bawaslu kabupaten/kota. Sudah berapa jauh, memastikan mereka ikut mengawasi atau tidak,” sebutnya.

Selain itu, tambah Marwan, pengawasan juga dilakukan mengenai keterpenuhan perbaikan, kegandaan identik (antar calon), usia dukungan yang tidak memenuhi usia, dan memastikan tidak ada keterlibatan PNS, TNI dan Polri dalam dukungan tersebut.

Baca Juga:Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KPU dalam Rekrut PPK Deli Serdang

“Sejauh ini belum ada kita temukan KTP PNS, TNI maupun Polri yang beri dukungan kepada calon anggota DPD dan kita masih terus bekerja,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, hanya 9 dari 27 berkas dukungan calon anggota DPD RI yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan lengkap.

Sebanyak 18 berkas dinyatakan belum memenuhi syarat dan diminta untuk melakukan perbaikan, hingga bayar waktu yang sudah ditentukan.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles