15.9 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Baleg DPR RI Lamhot Sinaga: Provinsi Tapanuli dan Nias Tinggal Tunggu Waktu

Taput, MISTAR.ID

Anggota DPR RI Lamhot Sinaga menjelaskan, pemekaran Provinsi Tapanuli dan Nias sudah memiliki surat Presiden RI dan sudah  menjadi dokumen negara sehingga tinggal menunggu waktu untuk membuka moratorium.

Lamhot mengemukakan hal tersebut di Tarutung, saat bertemu dengan sejumlah jurnalis di daerah itu, Rabu, (22/3/23) di Tarutung. Dikatakannya, banyak orang salah sangka tentang pemekaran Provinsi Papua menjadi 5 provinsi, yang dianggap karena UU Moratorium pemekaran daerah telah dicabut.

“Pemekaran untuk daerah Papua bisa dilakukan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, jangan dianggap karena moratorium dicabut,”jelas Lamhot Sinaga.

Baca juga: Bupati Serahkan LKPD 2022 Pemkab Tapanuli Utara kepada BPK RI

“Selaku anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kami telah mengusulkan dalam rapat jika moratorium pemekaran daerah dicabut harus memprioritaskan usulan pemekaran daerah yang sudah memiliki Surat Presiden (Surpres) dan usulan itu sudah menjadi keputusan rapat Baleg,” tandas Lamhot Sinaga.

Dengan keputusan itu tutur Lamhot, jika tiba saatnya moratorium dicabut maka pemekaran Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias yang sudah memiliki Surat Presiden akan diprioritaskan. Katanya lagi, tahun ini tidak mungkin dicabut Undang Undang Moratorium
Pemekaran Daerah, karena bisa mengganggu tahapan Pemilu.

Pertemuan Lamhot Sinaga dengan sejumlah jurnalis juga membicarakan beragam ide dan gagasan untuk memajukan kawasan Tapanuli, termasuk Tapanuli Utara. Sikap dan langkah Partai Golkar di Taput terkait Pemilu Legislatif dan Pilkada Taput 2024, juga menjadi bagian pertanyaan sejumlah jurnalis. Selaku Anggota DPR -RI, dia juga bercerita tentang tanggung jawab dan kepedulian dirinya terhadap daerah pemilihan termasuk ke wilayah Tapanuli Utara.(jan/hm09)

Related Articles

Latest Articles