18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 Miliki Silpa Rp192 M

Deli Serdang, MISTAR.ID

Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang Ali Yusuf Siregar menyampaikan penjelasan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2021 pada sidang paripurna Kantor DPRD Deli Serdang, Jumat (15 /7/22) sore.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nusantara Tarigan Silangit, Amit Damanik, Sekwan Hendra Wijaya yang diikuti para Anggota DPRD dan dihadiri Sekdakab Darwin Zein, unsur FKPD serta pimpinan OPD.

Yusuf Siregar mengatakan bahwa pihaknya bersyukur karena pada tahun ini laporan keuangan Pemkab Deli Serdang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: DPRD Serahkan Rekomendasi LKPj Bupati Deli Serdang TA 2020

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian diartikan bahwa laporan keuangan Pemkab Deli Serdang sampai dengan saat ini dinilai masih menyajikan secara wajar. Semua hal yang terkait dengan akuntabilitas keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 sesuai standar akuntansi pemerintah,”papar Yusuf Siregar.

Dikatakannya, banyak program dan kegiatan di tahun 2021 tidak terlaksana dengan maksimal, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur. Itu disebabkan pendapatan yang belum sesuai target yang ditetapkan. Sebab, terdampaknya seluruh pelaku usaha dan adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Begitu juga dengan belanja yang harus dialihkan ke belanja penanganan Covid-19.

Wabup menjelaskan untuk menggali dan mengelola pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan kebijakan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah khususnya pada penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada TA 2021, tambahnya, pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang ditargetkan sebesar Rp4.104.380.358.501, terealisasi sebesar Rp3.539.280.627.629 terdiri dari PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.519.793.939.731 terealisasi sebesar Rp926.137.759.153.

Kemudian pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dari Pemprovsu ditargetkan sebesar Rp2.409.209.918.770 terealisasi sebesar Rp2.451.655.133.476.

Baca juga: Wabup Sampaikan LKPJ Bupati Deli Serdang TA 2020

Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dana BOS ditargetkan sebesar Rp175.376.500.000 terealisasi sebesar Rp161.487.735.000.

Belanja daerah Pemkab Deli Serdang pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp4.226.597.955.061 telah terealisasi sebesar Rp3.473.760.778.916. Belanja operasi Pemka Deli Serdang TA 2021 ditargetkan sebesar Rp2.867.976.667.270, terealisasi sebesar Rp2.424.674.840.910.

Sedangkan belanja modal ditargetkan sebesar Rp820.684.879.084, belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp20.000.000.000 terealisasi sebesar Rp11.330.338.835, belanja transfer Pemkab ditargetkan sebesar Rp517.936.408.707 terealisasi sebesar Rp516.841.629.747.

Baca juga: Gabungan Komisi DPRD Beri 60 Catatan Strategis LKPj Bupati Samosir TA 2021

Untuk penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp140.217.596.560 dari target tersebut telah terealisasi Rp140.275.798.560. Selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18.000.000.000, terealisasi sebesar Rp13.416.034.052. Sehingga silpa tahun TA 2021 sebesar Rp192.379.613.221.

Wabup berharap, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Deli Serdang TA 2021 ini, menjadi pembahasan bersama dan selanjutnya disetujui oleh dewan untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.(rinaldi/hm09)

Related Articles

Latest Articles