16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Walhi Sumut Soroti Pemasangan APK Caleg di Pepohonan Tepi Jalan

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah pohon yang berada di sepanjang tepi jalan Kabupaten Simalungun dan Pematang Siantar dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg). Hal itupun mendapatkan perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut).

Walhi menilai, caleg yang memasang APK mereka di pohon-pohon itu tidak paham masalah kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, sebagian masyarakat juga beranggapan bahwa caleg yang menempel APK di pohon tidak memiliki etika karena telah mengeksploitasi tumbuhan.

Baca Juga: Begini Langkah Pemko Siantar untuk Turunkan Angka Stunting

Deputi I Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Roy Lumban Gaol mengatakan bahwa pada tahun Pemilu ini menjadi perhatian pihaknya. Salah satu hal yang menjadi perhatian Walhi yakni terkait dengan kelestarian lingkungan.

“Sangat disayangkan di berbagai daerah Kabupaten dan Kota wilayah Sumatera Utara, masih banyak para tim pemenang Caleg memasang APK di pohon-pohon,” ujar Roy Lumban Gaol kepada Mistar, Senin (15/1/24).

Roy menyayangkan aksi itu dan berpendapat seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Dengan masih adanya kejadian ini, Roy pun meminta kepada para caleg agar mencabut poster maupun baliho mereka yang dipasang di pohon-pohon. Walhi juga meminta pemerintah untuk memberi tindakan tegas, terhadap baliho atau poster yang dipasang para calon di pohon.

Baca Juga: Pengusaha Pasar Rakyat Melanthon Siregar Tak Hadiri Panggilan Satpol PP

“Lembaga penyelenggara pemilu (KPU-red) dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat surat edaran penerbitan Alat Peraga Kampanye yang ditempel di pohon-pohon,” kata Roy.

Selain itu, ia menambahkan, peran partai politik juga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada seluruh calegnya untuk mengimbau kepada tim pemenangan mereka sampai ke tingkat desa agar tidak melakukan penempelan APK di pohon-pohon.

“Bahwa secara regulasi kepemiluan jelas dilarang pemakuan dan penempelan APK di pohon-pohon sepanjang jalan protokol. Perlu dilakukan sosialisasi oleh Lembaga pemilu KPU terkait larangan Pemasangan APK di pohon-pohon,” tandasnya. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles