20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Wilayah Siantar Berkurang 406 Ha, Pemko Tinjau Perbatasan Simalungun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun terjadi kesalahan. Kesalahan tersebut tak lain yakni warga yang memiliki KTP Kota Pematangsiantar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Kabupaten Simalungun, Senin (14/3/22). Ketidaksingkronan data itu terungkap saat Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pematangsiantar, Tito Zendrato saat meninjau batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun. Peninjauan itu juga dihadiri pihak kelurahan dan dari juga Pemkab Simalungun serta Pangulu Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Peninjauan batas wilayah itu bertempat di batas wilayah di Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar yang berbatasan dengan Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Saat pengukuran, Pemko Pematangsiantar mengklaim beberapa wilayah ada masuk dalam wilayah Simalungun. Pihak dari Pemkab Simalungun juga menyampaikan hal sama dengan Pemko Pematangsiantar.

Wilayah yang diklaim tersebut kerap disebut masyarakat dengan sebutan Kampung Guppi. Dimana wilayah itu diklaim sebagai Dusun 5 Dusun 7 masuk dalam Nagori Rambung Merah. Sementara, Pemko Pematangsiantar mengklaim wilayah itu masuk Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar. “Kondisi ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Warga di sini memiliki KTP Kelurahan Sumber Jaya sesuai dengan kartu keluarga. Tapi, kalau soal wilayah mereka masuk Kabupaten Simalungun,” ujar Ridho Purba, Kasi Kelurahan Sumber Jaya, Senin (14/3/22) siang.

Baca juga: Luas Wilayah Berkurang 406 Hektare, Ini Kronologis Batas Daerah Kota Siantar

Tidak hanya itu saja, terkait dengan PBB justru ada warga yang membayarnya ke Simalungun. Ada juga yang membayar ke Pematangsiantar. Dikatakan hal itu terjadi tergantung dari sertifikat tanah. Kalau setifikat dari BPN Simalungun, bayar ke Pemkab Simalungun, kalau dari BPN Pematangsiantar maka dibayar ke Pematangsiantar.

Kabag Tapem Pemko Pematangsiantar, Tito Zendrato katakan bahwa peninjauan batas wilayah antara Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun berhubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tahun 2021-2041 yang tengah dibahas di DPRD Kota Pematangsiantar. “Untuk menentukan batas wilayah ini, memang tidak bisa cepat. Karena, kita juga akan meninjau batas wilayah lainnya di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Kapul. Setelah itu, semuanya akan kita laporkan kepada Pemko termasuk juga ke Biro Otda Provinsi,” ujarnya.

Dijelaskan Tito juga, sebelumnya, Tapem juga akan kembali meninjau batas wilayah lainnya seperti Kelurahan Tambun Timur dan batas wilayah Kelurahan Tong Marimbun, yang berbatasan dengan Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, Pemprovsu Dukung Peninjauan Tapal Batas

Sementara itu, Bagianda Arifin Sirat Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Sumber Jaya mengatakan, dengan adanya perbedaan batas wilayah tidak ada bermasalah dan
aktivitas masyarakat tetap berlangsung sebagaimana biasa. “Ya, selama ini, warga tidak ada masalah. Artinya, aktivitas tetap berlangsung sebagaimana biasa. Tapi, kalau soal tata pemerintahan memang lain,” katanya.

Pangulu Rambung Merah, Sarmula Simarmata, mengatakan, hal itu terjadi karena memang tidak ada patok atau tanda batas wilayah alam. Misalnya, sungai atau pepohonan maupun jembatan. “Soal batas wilayah sangat penting,” ujarnya. Diketahui, Pemko Pematangsiantar tengah gencar meninjau soal batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun. Hal itu menyusul adanya luas sekitar 406 hektar wilayah Pematangsiantar berkurang. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles