Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Disdik Siantar Belum Terima Kebijakan Baru Terkait Nilai BOP PAUD Naik 100 Persen

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Maret 2022 10.43
disdik_siantar_belum_terima_kebijakan_baru_terkait_nilai_bop_paud_naik_100_persen

disdik siantar belum terima kebijakan baru terkait nilai bop paud naik 100 persen

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menaikan nilai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di sejumlah daerah. Bahkan BOP bagi siswa-siswi PAUD naik hingga dua kali lipat dari Rp600 ribu menjadi hingga Rp1,2 juta per satu orang peserta didik. Lantas, apakah nilai BOP PAUD di Kota Pematangsiantar akan ikutan naik pula?

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Plt Kusdianto melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Lusamti Simamora mengatakan informasi tentang kenaikan nilai dari dana BOP PAUD hingga saat ini, belum ada. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu. Menurutnya, informasi tersebut masih berbentuk wacana, pasalnya belum ada kebijakan terbaru tentang hal tersebut.

“Kami belum menerima kebijakan yang baru tentang kenaikan tersebut. Masih tetap seperti kebijakan sebelum yaitu di Permendikbud nomor 6 tahun 2022,” kata Lusamti, Selasa (15/3/22). Dia menjelaskan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).

Setiap satuan pendidikan akan menerima biaya sebesar Rp600.000 per peserta didik pertahun yang akan disalurkan dua tahap. Dimana pencairannya dilakukan setiap satu semester yaitu enak bulan sekali. “Jika memang nilai dana dari BOP PAUD mengalami kenaikan hingga 100 persen, tentu ada keluar kebijakan terbaru. Sehingga, kami pun bisa mengetahui juknis yang akan dilakukan nantinya. Hingga saat ini belum ada kebijakan lain, masih tetap sama nilainya seperti yang lalu berdasarkan Permendikbud nomor 2 tahun 2022,” terang Lusamti. (yetty/hm09)

REPORTER:

RELATED ARTICLES