17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Ungkap Penyalahgunaan Bansos di Siantar, Massa Gemuruh Turun ke Jalan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kelompok massa yang menamakan dirinya dengan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (Gemuruh) melakukan aksi turun ke jalan di Kota Pematangsiantar, Kamis (25/1/24).

Dalam selebaran berisi pernyataan sikap yang dibagikan, kelompok massa yang aksinya dikoordinatori Khairil Mansyah Sirait, menyebut penyalahgunaan program bantuan sosial (Bansos) kepada warga miskin yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) masih sering terjadi.

Lebih lanjut, dalam selebaran pernyataan sikapnya, Gemuruh membeberkan beberapa hal wujud dari perilaku penyimpangan. Pertama, keberadaan relawan kelurahan selalu mengintimidasi dan mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), PKH dan BPNT untuk berbelanja di e-Warung yang diduga mitra dari para relawan.

Apabila tidak berbelanja di e-Warung maka relawan akan mengintimidasi KPM dengan bahasa memberhentikan banso, juga memperlama atau tidak memberikan kartu undangan penyaluran bansos.

Baca juga: Jika Ada Intimidasi Petugas PKH, Wakil Ketua DPRD Sibolga Minta Masyarakat Melapor

Kedua, keberadaan e-Warung dalam perjalanannya di Kota Pematangsiantar sesungguhnya banyak yang hanya bermodalkan relasi dengan relawan yang terlebih dahulu mengambil uang dari KPM sebagai modal untuk pengadaan barang atau paket sembako, di mana paket sembako tersebut jauh dari harga dan kualitas di pasaran serta berbedanya kebutuhan dari masing masing KPM, juga lamanya waktu penyerahan sejak diterimanya uang dari KPM.

Maka sesungguhnya keberadaan e-warung ini sudah tidak lagi diperbolehkan sejak dikeluarkannya Surat Kementerian Sosial RI tahun 2021, namun masih saja beroperasi secara massif di Kota Pematangsiantar. Bahkan kecenderungannya e-Warung dilindungi oleh lurah, camat maupun Dinas Sosial, sehingga keberadaannya di Kota Pematangsiantar sangat eksis.

Ketiga, KPM saat ini sering dijadikan ajang eksploitasi politik dari kekuatan partai politik tertentu, seakan akan bansos tersebut adalah bantuan dari partai atau caleg tertentu, hingga relasi bansos dijadikan alat kepentingan politik. Hal ini sangat mencederai program pemerintah dan sistem demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Tahun 2023, Dinsos Simalungun Serahkan Bantuan PKH Pada 113.059 Keluarga

Melalui pemaparan itu disampaikan, massa menilai keberadaan relawan kelurahan tidak didasarkan oleh aturan perundang undangan yang ada, hingga kehadiranya adalah ilegal dan harus dihapus. Relawan kelurahan dianggap menjadi momok yang menakuti warga.
Untuk itu massa meminta kepada wali kota agar menghapus relawan kelurahan yang sangat menyusahkan KPM.

Massa juga meminta wali kota mengganti Tenaga Kesejahteraan Kecamatan (TKSK ) karena telah melenceng tugas pokok dan fungsinya. Wali kota juga diminta mengevaluasi tugas Dinsos, camat dan lurah dalam hal melaksanakan PKH serta menghentikan eksploitasi politik dari Aparatur Sipil Negara yang tertaut di dalamnya.

Wali kota Pematangsiantar turut diminta seobjektif mungkin melakukan pendataan atas pengusulan data masyarakat calon KPM sehingga lurah tidak tebang pilih. Kemudian, dalam mendata wali kota diminta mengoptimalkan kinerja RT/RW dan tidak lagi melibatkan relawan. Menurut mereka, pada prinsipnya RT/RW adalah instrumen negara yang ada di ruang masyarakat.

Baca juga: Kemensos Buka Lowongan Kerja SDM PKH 2023, Bagaimana di Siantar?

Massa juga mendesak kepolisian mengusut sistem pengelola e-Warung yang beroperasi sejak tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia.  Dan dalam pengamatan kami ada sekitar 65 e-Warung yang masih beroperasi dengan modal yang di terima dari KPM, PKH dan BPNT.

Terakhir, massa mendesak kepolisian untuk menangkap dan memeriksa para relawan yang kurang lebih berjumlah 121 orang tersebar di 8 kecamatan dan 53 kelurahan. Para relawan dinilai telah menzholimi penerima program KPM karena keberadaannya tidak memiliki dasar hukum.

“Demikian pernyataan sikap ini kami perbuat dengan harapan Ibu Wali Kota dan Bapak Kapolres dapat mengabulkannya karena rakyat miskin sudah sangat miskin, jangan lagi diintimidasi dan diberatkan dengan perilaku oknum culas dan jahat,” ujar Presidium Gemuruh, Chotibul Umam Sirait didampingi Koordinator Lapangan, Bill Fattah Ilyin, membacakan pernyataan sikap di depan pintu gerbang Kantor Wali Kota Pematangsiantar. (ferry/hm17)

Related Articles

Latest Articles