7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Rencana Pembelian LPG 3Kg Tunjukan KTP, Kabag Ekon Siantar Menunggu Regulasi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dengan harapan agar penyalurannya bisa lebih tepat sasaran, pemerintah merencanakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) dengan persyaratan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagaimana kesiapan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar terkait rencana itu? Berikut penjelasan Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Ekon) Sekretariat Daerah Kota setempat, Hendra TP Simamora.

“Belum ada surat edaran, baik dari pusat ataupun provinsi, yang menyangkut hal tersebut,” ujar Hendra yang merupakan mantan Camat Siantar Marihat itu ketika dikonfirmasi Mistar melalui aplikasi Whats App (WA), pada Selasa (17/1/23).

Baca juga:Warung Tak Bisa Lagi Jual LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Pertamina

Hendra menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan terkait apapun itu, pihaknya harus memiliki payung hukum atau regulasi yang menjadi dasar pelaksanannya.

“Di grup kami, grup LPG Sumatera Utara pun, belum ada pembahasan mengenai rencana itu. Kalau memang sudah ada regulasinya atau minimal ada surat edaran, biasanya di grup itu langsung ada petunjuk mengenai apa-apa saja yang akan dilaksanakan di daerah,” ungkapnya.

Baca juga:Berlaku 2022, Skema Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Bakal Diubah

Masih kata Hendra, apabila memang sudah ada regulasi atau aturan yang jelas, minimal surat edaran, maka pemerintah pusat akan menyurati provinsi, dan kemudian provinsi yang menyurati ke Kabupaten/Kota di wilayahnya. “Lagi pulak, itukan masih rencana. Nantilah, kalau sudah ada payung hukumnya, ya,” tutupnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles