10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pemko Siantar Siap Hapus Tes Calistung di PPDB 2023 Tingkat SD Awal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar akan mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menghapuskan tes baca, tulis dan hitung (calistung) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SD/MI/sederajat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota, Susanti Dewayani saat membuka kegiatan Gebyar Hari Pendidikan Nasional 2023, digelar di Aula SD-SMP Yayasan Budi Mulia, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Jumat (12/5/23).

Susanti mengatakan, suatu sistem pendidikan transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak (PAUD/TK) ke Sekolah Dasar (SD), ada 3 hal yang penting harus disiapkan, yaitu anak siap, orang tua siap, lembaga pendidikan, guru dan perangkatnya juga harus siap.

Baca juga: Usai Dilantik, Kacabdis Pendidikan Siantar Nyatakan Siap Selesaikan Tugas Kedinasan

“Ini kalau kita sudah mempersiapkan masing-masing, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan untuk memajukan pendidikan dalam mewujudkan generasi emas akan dapat terwujud,” katanya.

Lanjut Susanti, pemerintah telah mencanangkan transisi dari PAUD/TK ke SD tidak dipaksakan. Artinya mereka tidak harus mempunyai kemampuan di calistung baru bisa duduk di bangku SD.

“Sehingga pada hari ini, Pemko Pematang Siantar melaksanakan arahan dari pusat yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), serta berkomitmen pencanangan penguatan kedalam gerakan pendidikan merdeka belajar,” sebut dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dikdas Dinas Pendidikan (Disdi) Kota Pematang Siantar, Simon T Tarigan menyampaikan, pencanangan gerakan penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal yang diluncurkan Kemendikbudristek dan mendapatkan dukungan oleh seluruh satuan pendidikan.

Baca juga: Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Festival dan Lomba Seni Siswa SD

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 69 ayat 5, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lainnya yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,menulis dan berhitung atau bentuk tes lain.

“Mari bersama melaksanakan gerakan penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal pada tahun ajaran baru di Pematang Siantar. Seluruhnya berkomitmen pada penerimaan peserta didik SD kelas awal tidak menggunakan tes calistung,” ujar Simon.

Selain itu, lanjut Simon, pada Minggu pertama di tahun ajaran baru memfasilitasi peserta didik baru dan orang tua berkenalan dengan lingkungan belajarnya. Ini merupakan penerapan pembelajaran PAUD ke SD kelas awal yang selaras.

“Pada setiap satuan pendidikan merancang kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif di gerakan penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal pada tahun ajaran baru,” tutupnya. (yetty/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles